HUBUNGAN PROKLAMASI DAN UUD 1945
UUD 1945 MERUPAKAN PERWUJUDAN KONKRET (KRISTALISASI) CITA-CITA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Proklamasi kemerdekaan sebagai keputusan politik tertinggi memiliki antara lain, sebagai berikut:
1. Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menegaskan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan itu juga sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama cita-citakan.
2. Proklamasi kemerdekaan menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
3. Proklamasi merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan salah satu sumber hukum bagi negara Indonesia dan menjadi landasan hukum bagi pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 mempunyai hubungan yang sangat erat sebagai satu kesatuan proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 juga memiliki hubungan yang erat karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dan ketiganya mempunyai hubungan erat satu sama lainnya.
Naskah teks Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 terdiri dari dua alinea. Alinea Pertama berisi pernyataan Indonesia merdeka. Sedangkan alinea kedua menjelaskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh pemimpin bangsa kita setelah Indonesia merdeka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Tindakan yang dilakukan setelah kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 ialah penyelenggaraan sidang I para pemimpin bangsa Indonesia yang tergabung dalam anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sidang I PPKI terjadi pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang I PPKI ini berhasil ditetapkan beberapa keputusan penting yang menjadi landasan bagi ketatanegaraan Indonesia. Keputusan-keputusan penting itu adalah:
a) Menetapkan UUD 1945.
b) Memilih Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
c) Untuk sementara Presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, sejak tanggal itu UUD 1945 menjadi konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 yang ditetapkan itu memiliki sistematika sebagai berikut:
1) Pembukaan, yang memuat 4 alinea.
2) Batang Tubuh, yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada Batang Tubuh UUD 1945, karena di adalam Pembukaan UUD 1945 tercantum pernyataan Kemerdekaan Indonesia. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang fundamental.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental didasarkan atas fakta sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945 dibentuk oleh para pendiri negara Indonesia, yaitu PPKI.
2. Pembukaan UUD 1945 memuat:
a. Tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indnesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b. Asas politik negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
c. Falsafah negara: (1) Ketuhanan Ynag Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya UUD.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara Republik Indonesia, Pembukaan UUD 1945 tetap melekat pada kelangsungan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab, merubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah atau membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kemerdekaan negara Republik Indonesia secara rinci dan sekaligus sebagai kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai hubungan yang erat dengan Batang Tubuh UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “Pokok pikiran Persatuan; Keadilan sosial; Kedaulatan rakyat; dan Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada Batang Tubuh UUD 1945, karena di adalam Pembukaan UUD 1945 tercantum pernyataan Kemerdekaan Indonesia dan merupakan kaidah negara yang fundamental.
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan secara Rinci
Pernyataan kemerdekaan Indonesia secara rinci tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea Pertama menjelaskan bahwa kemerdekaan pada hakikatnya adalah hak segala bangsa. Maksudnya, kemerdekaan itu tidak hanya milik satu bangsa saja, melainkan milik semua bangsa termasuk bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mencantumkan hak itu secara tegas, bunyinya: “Bahwa sesengguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
b. Alinea Kedua menjelaskan bahwa kemerdekaan itu harus diperjuangkan dalam suatu pergerakkan sampai kedepan pintu kemerdekaan. Maksudnya, kemerdekaan itu tidak datang dengan sendirinya.Kemerdekaan itu diperoleh melelui proses perjuangan yang amat berat. Perjuangan itu akhirnya menghantar bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan. Adapun bunyi alinea kedua selengkapnya sebagai berikut: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
c. Alinea Ketiga berisi Pernyataan kemerdekaan Indonesia. Bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut: “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
d. Alinea Keempat menjelaskan tindakan-tindakan yang akan diambil setelah menyatakan kemerdekaan Indonesia.Tindakan-tindakan itu adalah sebagai berikut:
1) Membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia.
2) Merumuskan tujuan Negara Indonesia.
3) Membentuk Undang-Undang Dasar.
4) Membentuk suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan pancasila.
2. Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kemerdekaan negara Republik Indonesia secara rinci dan sekaligus sebagai kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai hubungan yang erat dengan Batang Tubuh UUD 1945. Dikatakan demikian karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah, sebagai berikut:
a. Pokok pikiran Persatuan, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumapah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok pikiran Keadilan Sosial, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Pokok pikiran Kedaulatan Rakyat, negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan/ perwakilan.
d. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 disebut sebagai kaidah negara yang fundamental, didasarkan atas hal-hal berikut:
a. Menurut teori yang dikemukakan oleh Prof. Drs. Notonegoro, SH, di dalam tertib hukum dapat diadakan pembagian susunan yang berjenjang. Undang-Undang Dasar tidak merupakan hukum yang tertinggi. Diatasnya masih ada dasar-dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar yang pada hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar. Dan itulah yang dinamakan POKOK-POKOK KAIDAH NEGARA YANG FUNDAMENTAL.
b. Pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu harus mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu:
1) Proses terjadinya:
(a) Ditentukan oleh pembentuk negara.
(b) Dijelmakan dalam bentuk “pernyataan lahir” sebagai penjelmaan kehendaknya untuk menentukan dasar-dasar bagi negara yang dibentuk.
2) Isinya:
(a) Memuat dasar-dasar negara yang dibentuk:
• Dasar cita-cita kerohanian (asas falsafah negara).
• Dasar cita-cita kenegaraan (asas politik).
• Cita-cita hidup kemasyarakatan (tujuan negara).
(b) Merupakan sumber hukum dari UUD.
Dalam pengertian hukum negara, pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk.
Bagi negara Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena hal-hal berikut:
1. Pertama, Pembukaan UUD 1945 dibentuk/ ditentukan oleh para pendiri negara Indonesia/ pembentuk negara, aitu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2. Kedua, Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran, yang merupakan pernyataan lahir dari penjelmaan kehendak untuk menentukan dasar-dasar yang dibentuk, yaitu:
a. Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Tanah Air.
b. Negara berdiri di atas segala paham golongan, suku, dan paham perorangan. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia.
c. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
d. Negara RI berkedaulatan rakyat berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
e. Negara RI berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menganut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pembukaan UUD 1945 memuat asas falsafah negara, asas politik negara, tujuan negara, serta menetapkan adanya UUD negara. Secara sederhana dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Dasar cita-cita kerohanian (asas falsafah negara).
Falsafah negara:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Asas politik: Republik yang berkedaulatan Rakyat
Asas politik negara:
Susunan Negara Republik Indonesia yan berkedaulatan rakyat.
c. Tujuan negara, tertuang pada alinea ke-4
Tujuan negara:
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
3. Ketiga, Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya UUD. Ketentuan tersebut tertuang pada kalimat yang berbunyi, “... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia”.
Batang Tubuh UUD 1945
Menurut ketatanegaraan Indonesia, yang dimaksud dengan konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama negara Indonesia. Dinamakan Undang-Undang Dasar tahun 1945 karena diproses dan ditetapkan pada tahun 1945, persisnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Konstitusi pertama atau UUD 1945 memiliki Batang Tubuh yang memuat 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Konstitusi pertama negara Indonesia yang dikenal dengan singkatan “UUD 1945” adalah konstitusi yang memuat aturan-aturan pokok sehingga disebut komnstitusi yang singkat. Disamping itu, UUD 1945 mempunyai siat fleksibel (luwes) karena konstitusi/ UUD 1945 itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat.
Konstitusi pertama negara RI atau UUD 1945 hanya mengatur tiga masalah pokok. Ketiga masalah pokok itu merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan oleh negara mana pun di atas dunia ini. Sebab ketiga hal pokok itu akan menentukan wujud dan corak bagaimana negara itu akan diatur dikelola, dan dikembangkan sesuai dasar masing-masing negara yang bersangkutan.
Adapun ketiga masalah pokok itu adalah kelompok pasal yang berisi materi-materi seperti tersebut dibawah ini.
1. Kelompok pasal yang berisi materi yang mengatur sistem pemerintahan negara, lembaga-lembaga negara, serta hubungan antar lembaga negara manapun.
2. Kelompok pasal yang berisi materi yang mengatur warga negara, termasuk hak dan kewajibannya, serta hubungan antar warga negara dengan pemerintah serta warga negara.
3. Kelompok pasal yang berisi materi yang mengatur hal-hal lain, misalnya tentang bendera, bangsa, perubahan UUD, dan lain-lain, serta kalau dikaitkan dengan pembukaan UUD juga mengandung konsep dasar tentang masalah politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam, yang disingkat dengan POLEKSOSBUD HANKAM.
Jadi, kalau kita ingin mempelajari pasal-pasal UUD 1945, maka kita harus mengingat ketiga kelompok pasal itu demi mempermudah pemahaman kita mengenai sistem kenegaraan (1), warga negara (2), dan hal-hal lain (3).
Sistem Kenegaraan dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam penjelasannya menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara, kita dapat menganut sistem tersendiri sesuai dengan pola dasar dan falsafah negara kita, yakni Pancasila. Sistem kenegaraan dalam UUD 1945 memiliki tujuh sistem pemerintahan negara. Ketujuh pokok utama sistem pemerintahan negara tersebut adalah:
1. Negara berdasarkan hukum, Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, bukan atas dasar kekuasaan. Itu berarti, kekuasaan harus dilandasi oleh hukum agar tidak sewenang-wenang.
2. Pemerintah yang konstitusional, artinya cara memerintah/ menyelenggarakan negara ditentukan dan dibatasi oleh konstitusi yang tiada lain adalah UUD 1945.
3. Adanya lembaga tertinggi negara, dalam konstitusi pertama sebelum amandemen (diadakan perubahan pada masa keanggotaan MPR tahun 1999-2004) disebutkan bahwa kedaulatan itu milik rakyat, namun dikuasakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat/ MPR. Karenamemegang kedaulatan rakyat, MPR disebut sebagai “Lembaga Tertinggi Negara”. Sementara penyelenggara pemerintahan adalah Presiden, yang mendapat mandat dari MPR; karenanya, Presiden disebut mandataris MPR. Karena MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat, Presiden ang mendapat mandat dari MPR disebut mandataris seluruh rakyat Indonesia.
4. Kepala negara dan kepala pemerintahan, selain sebagai kepala pemerintahan, Presiden menurut UUD 1945 juga sekaligus sebagai kepala negara dan mandataris. Ia penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
5. DPR, disamping Presiden, ada juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden dan DPR kedudukannya sama tinggi. Secara bersama-sama keduanya membuat undang-undang. Presiden dan DPR dinamakan Lembaga Tinggi Negara. Dijelaskan pula bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden.
6. Menteri-menteri, dalam menjalankan tugas pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR atau MPR, akan tetapi kepada Presiden. Menteri-menteri itu sewaktu-waktu dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
7. Adanya keterlibatan masyarakat dalam negara itu sendiri, kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas mengandung makna, bahwa Presiden itu penyelenggara pemerintahan tertinggi, tetapi tetap dibawah MPR; walaupun kekuasaannya banyak, akan tetapi tidak dapat sewenang-wenang, sebab dibatasi oleh konstitusi/ UUD 1945, oleh hukum dan juga selalu dikontrol atau diawasi oleh DPR.
Dalam konstitusi pertama atau UUD 1945 sebelum amandemen,disebutkan adanya lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lembaga tertinggi negara yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
2. Lembaga-lembaga tinggi negara adalah:
a. Presiden,
b. DPA (Dewan Pertimbangan Agung),
c. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
d. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan
e. MA (Mahkamah Agung).
a. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan ini merupakan dewan penasihat Presiden. Kalau Presiden meminta/ bertanya sesuatu kepada DPA, maka DPA wajib memberikan jawabannya. DPA juga mempunyai hak untuk memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden. Oleh sebab itu, pimpinan dan anggota-anggota DPA itu dipilih dari orang/ tokoh yang telah banyak pengalamannya, baik dalam bidang pemerintahan, politik maupun , militer.
b. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan ini bertugas memeriksa apakah keuangan negara terutama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) telah digunakan dengan semestinya oleh pemerintah. Setiap hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR, guna dipelajari dan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun APBN yang baru.
c. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah badan peradilan tertinggi, muara dari segala macam peradilan yang ada. Di bawah mahkamah agung ada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, kesemuanya itu disebut peradilan umum, sedang disamping itu ada peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama. Dari ketiga peradilan serta tingkatannya, semua berpuncak pada mahkamah agung, sebagai lembaga penegak keadilan.
Semua lembaga baik tertinggi dan lembaga tinggi negara di atas, kecuali mahkamah agung, tiap 5 tahun harus disusun kembali, yang diawali dengan pemilihan umum. Sedangkan, mahkamah agung ditetapkan berdasarkan usia. Kalau usia baik ketua maupun wakil-wakilnya serta hakim-hakim agung sudah mencapai 65 tahun, maka harus dipensiunkan.
Disamping lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara, ada juga lembaga negara yang tingkatnya lebih rendah, yakni pemerintah daerah yang terdiri dari:
1. pemerintah daerah tingkat I.
2. pemerintah daerah tingkat II.
Semua sistem pemerintahan negara tadidikelompokkan dari pasal 1 sampai dengan pasal 25 UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar