WAWASAN NUSANTARA
A. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof. Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
o Idiil -Pancasila
o Konstitusional -UUD 1945
B. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang dimasyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi Wawasan Nusantara yang terdiri dari:
o Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
o Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut menceminkan identitas jati diri/ kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/ nasional dalam pengertian: cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir , bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
D. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/ unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/ golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari:
1. Kepentingan/ tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerja sama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis maka arah pandang wawasan nusantara meliputi:
1. Kedalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
E. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilhat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai berikut:
o Pancasila (dasar negara) -Landasan Idiil
o UUD 1945 (Konstitusi negara) -Landasan Konstitusional
o Wawasan Nusantara (Visi bangsa) -Landasan Visional
o Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) -Landasan Konsepsional
o GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) -Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara ditingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan keperntingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/ daerah.
F. Impelmentasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan tindakan senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggara negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif dan dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaa sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia dari Sang Pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/ cara penyampaiannya:
a. Langsung -ceramah, diskusi, tatap muka
b. Tidak langsung -media massa
2. Menurut metode penyampaiannya:
a. Ketauladanan
b. Edukasi
c. Komunikasi
d. Integrasi
Materi Wawasan Nusantara disesuaikan dengan timgkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
Tantangan Implemetasi Wawasan Nusantara:
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya “Global Paradox” menyatakan negara harus dapat memberikan peranan yang sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakata untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan buttom-up planning, sedang untuk negara berkembang dengan top-down planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The end of Nation State” menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak didalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk berkecimpung atas aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan: untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka memertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan dengan perjuangan fisik.
Prospek Implentasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sebagai berikut:
1. Global paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless Word dan The end of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan dan budaya global akan menembus batas tersebut. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerja sama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar-bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatng masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, terwujud apabila dipenuhi adanya fakor-faktor dominan: keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan beribawa.
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk:
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara serta hubungan arga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yan telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai waraga negara yang memiliki cara pandang.
Agar kedua hal dapat terwujud, diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Sabtu, 27 Februari 2010
PENGETAHUAN DASAR TEKNOLOGI FILM DAN VIDEO
PENGETAHUAN DASAR
TEKNOLOGI FILM DAN VIDEO
Sebelum membahas mengenai video editing dengan menggunakan Ulead VideoStudio 9 ada baiknya kita mengetahui perbedaan teknologi yang digunakan antara film dengan video. Dari penjabaran mengenai teknologi yang digunakan kita dapat mengetahui jenis peralatan yang diperlukan untuk memutar atau mengedit film dan video.
1.1 Teknologi Film
Kalau dijabarkan secara umum, film merupakan rangkaian dari banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu. Masing – masing frame merupakan rekaman tahap demi tahap dari suatu gerakan (sekuen). Karena Film diputar dengan cepat maka mata manusia tidak bisa menangkap setiap jeda perpindahan antar frame.
Bahan baku film berupa pita seluloid yang tipis dan mudah terbakar. Pita seluloid inilah yang dijadikan sebagai bahan utama untuk merekam gambar. Satu hal yang perlu diketahui, bahwa pita seluloid tidak bisa merekam gambar secara langsung, diperlukan media rekam lain yaitu DAT ( Digital Audio Tape). Saat ini ada 3 macam ukuran film yang diproduksi yaitu 35 mm, 16 mm dan 8 mm.
Pada saat ini ukuran film yaitu 65 mm yang memiliki kualitas format lebih bagus dibandingkan format 35 mm, hal ini tidak lepas dari lebar pita seluloid yang digunakan, namun semakin besar pita seluloid semakin langka juga alat perekaman dan alat proyeksi yang tersedia. Di Indonesia sendiri masih jarang bioskop-bioskop yang bisa menayangkan format ini, sebab proyektor yang digunakan haruslah proyekor berukuran 70 mm, Hanya di teater IMAX Taman Mini Indonesia Indah.
1.2 Teknologi Video
Pada dasarnya film dan video merupakan rangkaian dari banyak frame (bingkai) gambar yang didalamnya berisi tahan demi tahap dari suatu gerakan atau sekuen yang diputar dengan kecepatan tertentu. Film dan Vidoe hanya dibedakan oleh teknologi yang digunakannya.
Video sendiri dikenal luas diseluruh dunia pada pertengahan periode 1970an. Berbeda pada film yang menggunakan pita seluloid sebagai bahan bakunya sedangkan video menggunakan kaset (tape) dan suara secara bersamaan dengan sangat baik. Video tidak memerlukan proses pencucian secara kimiawi seperti film untuk dapat digunakan karena video direkam secara optis dan elektronis. Bahan baku yang digunakan jauh lebih murah dibandingkan bahan baku film. Ada dua jenis format video yang biasa yang digunakan yaitu jenis analog dan digital.
1.2.1 Video Analog
Video analog adalah generasi video pertama sebelum adanya jenis video digital. Media untuk penyimpanan data video tersebut biasanya berupa pita kaset (tape) berbahan dasar pita magnetic. Video analog memerlukan kompresi ke digital terlebih dahulu supaya bisa ditransfer dan disimpan lewat komputer.
Kelebihannya adalah ditemukannya warna yang colorfull dan kualitas gambar yang dihasilkan sangat baik (selama tidak dilakukan kompresi). Kelemahan dari video analog yaitu akan mengalami keausan seiring berjalannya waktu.
Beberapa Jenis video analog seperti U Matic, Betamax SP, Betamax, VHS dan S-VHS.
1.2.2 Video Digital
Video Digital atau lebih sering disebut DV merupakan jenis format video dengan teknologi baru.
Ciri utamanya adalah ditemukannya CCD ( Charge Couple Device) yaitu chip elektronik yang peka cahaya yang dapat mengubah cahaya yang masuk menjadi sinyal digital untuk kemudian disimpan dalam pita bentuk sinyal video. Beberapa jenis video digital seperti Mini DV, DV CAM, dan DVCPRO, sedangkan format video yang digunakan adalah AVI, MPEG-1 (VCD), MPEG-2 (DVD), MPEG-4 (Streaming), Mov, DV dan standar lainnya.
1.3 Proses Pembuatan Video Klip
Proses pembuatan video sederhana mengacu pada empat langkah yaitu Pengambilan Gambar, Capturing, Editing dan Produksi Akhir.
• Pengambilan gambar : Proses terekamnya objek-objek oleh kamera video, baik analog maupun digital.
• Capturing : merupakan proses pemindahan hasil ekaman dari kamera video analog atau digital kedalam hardsik computer.
• Editing video : merupakan bagian utama dalam mebuat sebuah klip. Bagian ini merupakan proses klip, pengaturan durasi, emmbuang klip yang tidak diperlukan, memberikan transisi, title dan efek-efek lainnya.
• Produksi akhir : merupakan outpit atau hasil akhir dari proses sediting bisa berupa VCD/DVD atau video tape.
1.3.1 Editing
Kalau diartikan secara sederhana, editing adalah proses merangkai atau merekontruksi kembali scene (adegan) yang terpisah menjadi satu kesatuan sehingga enak untuk ditonton. Editing biasa juga diartikan sebagai proses menggabungan berbagai elemen, seperti video, image serta audio menjadi satu kesatuan yang utuh sehingga dihasilkan sebuah tontonan yang menarik.
Pada dasarnya, editing pada film dan video tidak ada bedanya. Hal yang membedakannya hanya terletak pada aspek teknologi yang digunakan. Jenis Editing ada 2 macam yaitu Linear Editing dan Non Linear Editing.
1.3.1 Linear editing
Jenis penyuntingan Linear Editing dilakukan dengan memotong – motong bahan video (klip) dan menyusunya kembali dalam sebuah meja edit yang terdiri atas pemutar (player) video dan perekam VCR( Video Cassete Recorder). Biasanya, alat-alat seperti ini hanya dimiliki oleh kalangan TV penyiaran, production house (ph) skala besar.
1.3.2 NonLinear Editing
Teknologi ini banyak diminati oleh masyarakat awam, karena semua proses editing dilakukan pada sebuah mesin komputer dan di dukung juga dengan biaya yang tidak terlalu mahal. Sistem ini dikenal juga dengan nama digital video editing.
Keunggulan dari nonlinear editing adalah selama master klip( bahan mentah klip) tersimpan di hardisk maka masih bisa mengeditnya sampai beberapa kali dan dapat menyimpan hasil klip tersebut menggunakan media disc menjadi format VCD/DVD.
ULEAD
VIDEO STUDIO 9
Pada bab ini akan dimulai dengan pengenalan VideoStudio 9 seperti tampilan dan elemen – elemen yang terdapat pada VideoStudio 9 serta fungsi dari elemen – elemen tersebut. Selain itu pada bab ini juga akan dijelaskan mengenai tahap – tahap awal proses editing video, seperti peng-import-an klip dan overlay.
2.1. Pengenalan Ulead VideoStudio 9
Ulead VideoStudio adalah sebuah software untuk editing video yang dapat dilakukan di PC atau dengan kata lain diperuntukkan sebagai editing video amatir.
Dengan menggunakan Ulead VideoStudio pengeditan video sederhana seperti hasil shooting dengan menggunakan handycam dapat dilakukan. Pengeditan yang dapat dilakukan dengan menggunakan Ulead VideoStudio meliputi capture hasil shooting, memotong dan menyambung klip video, menambahkan teks keterangan pada klip, menambahkan suara dan musik, serta memberikan efek – efek tambahan lain seperti transisi antar klip.
Seperti software lain, Ulead VideoStudio 9 memiliki spesifikasi minimal yang diperlukan agar dapat dipergunakan pada PC. Spesifikasi komputer yang high end seperti ukuran harddisk, kecepatan RAM dan prosessor akan sangat mempengaruhi proses pengeditan dan render video yang dilakukan. Berikut ini adalah spesifikasi minimal yang diperlukan untuk Ulead VideoStudio 9 :
Intel® Pentium® IV 2.0 GHz CPU
Microsoft® Windows® 2000, XP Home Edition/Professional/Media Center Edition
256MB of RAM (512MB atau lebih)
1GB dari sisa space harddisk untuk instalasi program
4 GB+ space harddisk video capture dan editing
Windows-compatible display dengan resolusi 1024x768
Windows compatible sound card
CDROM, CD-R/RW or DVD-R/RW
Setelah mengetahui spesifikasi minimal yang diperlukan kita dapat meng-instal Ulead VideoStudio 9 pada PC dan dapat memulai mempelajari dan atau melakukan proses editing video.
2.2. Tampilan Awal Ulead VideoStudio 9 (Welcome Screen)
Pertama kali membuka VideoStudio 9 akan tampil sebuah Welcome screen, yang menampilkan 3 menu aplikasi yaitu : DV-to-DVD Wizard merupakan menu yang digunakan untuk mentrasfer data kaset ke cd; Movie Wizard digunakan untuk mengedit secara otomatis dari beberapa klip video dan VideoStudio Editor untuk membuat video secara manual.
Pengeditan video yang akan dibahas pada modul dan workshop adalah dengan menggunakan VideoStudio Editor. Subbab selanjutnya akan menjabarkan mengenai elemen – elemen yang terdapat pada VideoStudio Editor.
2.3. Elemen – Elemen Layar Ulead VideoStudio 9
Setelah dilakukan pemilihan VideoStudio Editor pada welcome screen akan ditampilkan layar yang akan dipergunakan untuk melakukan proses video editing. Berikut penjelasan mengenai elemen – elemen yang terdapat pada layar Ulead VideoStudio 9:
1 Panel Step
Berisi 7 step yang digunakan dalam pembuatan video klip, yaitu : capture, edit, effect, overlay, title, audio dan share.
2 Menu Bar
Berupa menu yang terdiri atas beberapa perintah, seperti menu file, edit, klip, tools.
3 Panel Option
Adalah panel yang bertugas menampilkan setting dari sebuah fungsi yang dijalankan, terdiri atas controls, buttons, dan informasi lainnya dari sebuah klip video yang dapat diubah sesuai dengan keinginan kita.
4 Jendela Preview
Adalah tempat menampilkan klip yang sedang aktif, video filter, effect, atau teks/title.
5 Panel Navigasi
Adalah panel yang berisikan tombol – tombol untuk memainkan sebuah klip atau memotongnya yang terdiri atas tombol playback, rewind, forward, dan lainnya.
6 Library
Adalah tempat penyimpanan klip-klip, efek, file suara yang sering dipergunakan dalam video.
7 Timeline
Adalah tempat untuk melakukan penyusunan dan pengeditan video yang termasuk dalam project.
Setelah kita mengetahui elemen – elemen yang terdapat pada Ulead VideoStudio 9, kita dapat memulai proses editing video.
2.2 Tahap Awal Proses Editing Video
Proses editing diawali dengan membuat project, dan pemasukkan (import) file yang diperlukan ke dalam library dan timeline.
2.2.1 Menyimpan, Membuka dan Membuat Project Baru
Klip video yang telah dibuat disimpan terlebih dahulu didalam proyek (project) yaitu dengan cara mengklik menu File > Save atau File > Save as. Selanjutnya akan tampil kotak dialog Save As, disini ditentukan path dan folder untuk melakukan penyimpanan file.
Untuk membuka project yang telah dibuat dilakukan dengan cara mengklik menu File > Open Project, setelah itu dipilih project yang ingin dibuka.
Untuk membuat proyek baru dilakukan dengan cara mengklik menu File > new Project, atau dengan tekan kombinasi [Ctrl+N] pada keyboard.
2.3. Import Klip
Pemasukkan (import) klip dilakukan untuk pemasukkan file dari luar hasil shooting kedalam video ulead 9 sehingga dapat dipergunakan sebagai salah satu hasil komposisi video. Hasil import tersebut dapat dimasukan kedalam timeline dan disusun didalam timeline agar nantinya dapat dibuat sebuah rangkaian video yang diinginkan.
2.3.1 Import Klip Ke Library
Disini akan dijelaskan cara mengimpor klip ke library :
1. Buka program UleadVideo 9
2. Tahap awal sebelum mengimpor file video terlebih dahulu mengaktifkan library video, dengan cara klik tombol pada sudut kanan atas jendela program, setelah itu pilih video dari daftar tampil.
3. Klik tombol Load Video.
4. Akan tampil kotak dialog Open video kemudian bukalah file video yang ingin dimasukkan kedalam library.
5. Dalam library pilih klip video yang telah dimasukkan, setelah itu klik tombol play.
6. Untuk memasukkan klip secara langsung kedalam timeline dengan cara mendrag klip dari library ke arah Timeline.
7. tampilan hasil pemasukan klip akan ditampilkan pada timeline. Selanjutnya mainkan video dengan mengklik Play.
2.4 TIMELINE
Sebelum menjelaskan cara melakukan import kedalam Timeline, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai beberapa tampilan pada Project Timeline.
Project Timeline yang terletak pada bagian bawah VideoStudioEditor adalah unsur terpenting dari sebuah aplikasi software video editing. Dimana fungsinya adalah sebagai tempat mengumpulkan unsur-unsur video,suara dan gambar menjadi satu, yang kemudian akan di-render menjadi sebuah film. Ada 3 macam tampilan dari Project Timeline, yaitu Storyboard, Timeline, dan Audio View.
2.4.1 Storyboard View
Storyboard View adalah tampilan editing yang simple, mudah, dan cepat untuk menambahkan Klip video ke dalam film. Setiap thumbnail pada storyboard mewakili sebuah event pada film, sebuah event dapat berupa Klip video atau transisi.
Anda dapat melakukan drag and drop Klip video untuk memasukkan video. Efek transisi dapat disisipkan diantara 2 event/thumbnail video.
Tombol Enlarge dipergunakan untuk memperbesar tampilan layar storyboard. Dengan workspace yang lebih besar, memudahkan merangkai Klip video dan penggunaan efek transisi. Terdapat layar kecil dibagian bawah untuk menampilkan preview dari klip.
2.4.2 Timeline View
Timeline View memberikan tampilan dari semua elemen dalam pembuatan project movie anda. Tampilan ini membagi sebuah project menjadi beberapa track terpisah untuk video, overlay, title, voice, dan music.
Keterangan :
1 Track buttons
Tombol tombol ini untuk berpindah antara track satu dengan track lainnya.
2 Video Track
Terdiri atas video/image/color klip dan transisi.
3 Overlay Track
Terdiri atas overlay klips, dapat berupa video, image atau color klip.
4 Title Track
Berisi title/teks.
5 Voice Track
Berisi suara dari mikrofon.
6 Music Track
Berupa musik yang diambil dari Audio-CD atau dari Auto Music Library.
7 Insert media files
Menampilkan sebuah menu untuk memasukkan video, audio atau image klip kedalam sebuah project.
8 Project scroll controls
Gunakan tombol kiri dan kanan atau drag Scroll Bar untuk melihat keseluruhan project.
9 Timeline ruler
Menampilkan timecode project dengan format hours:minutes: seconds.frames.
10 Selected range
Mewakili beberapa bagian yang sedang aktif.
11 Zoom controls
Menambah atau mengurangi jumlah timecode yang ada pada timeline.
12 Fit project in Timeline window
Memampatkan seluruh project ke dalam timeline.
13 Ripple Editing
Untuk memilih tracks yang akan ditampilkan.
14 Timeline scroll control
Enable/disable scrolling sepanjang timeline jika menampilkan klip yang berada diluar dari tampilan yang ada.
2.4.3 Audio View
Audio View menampilkan setting volume level video, voice dan music klip. Klip yang mengandung audio ditampilkan dengan adanya volume rubber band, berarti dapat di click and drag untuk menyesuaikan volume-nya.
Pada Audio View, Options Panel juga menampilkan the Audio Mixing Panel yang dapat digunakan untuk merubah volume level dari Video, Overlay, Voice, dan Music Tracks.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai cara melakukan import kedalam Timeline dan penggunaan Overlay sebagai salah satu dari teknik editing video.
2.4.4 Mengimpor klip ke Timeline
Berikut cara untuk mengimpor klip ke Timeline :
1. Dalam daerah Timeline klik tombol Insert media.
2. Lakukan pemilihan insert video dari daftar pilihan.
3. Kemudian akan tampil kotak dialog Open Video File. Dari kotak dialog ini dapat dipilih file video yang ingin diimpor.
4. Hasil pengimporan adalah tampilan.
5. Untuk menghilangkan seleksi klip pada file video adalah dengan mengklik disembarang posisi daerah kosong dalam Timeline.
2.5 Menggunakan Overlay
VideoStudio menyediakan sebuah track khusus yang disebut overlay. Overlay merupakan salah satu track yang terdapat dalam mode timeline. Overlay memiliki kegunaan untuk menempatkan klip yang bersifat menimpa, sehingga klip – klip yang ditempatkan dalam track overlay memiliki prioritas yang lebih tinggi dibandingkan dengan track video. Video atau image yang akan dijadikan sebagai Overlay harus ditempatkan pada track Overlay.
Cara – cara penggunaan overlay yaitu :
1. Pertama – tama aktifkan mode timeline.
2. Masukkan klip video kedalam track video.
3. Aktifkan track overlay dengan cara mengklik pada simbol dua roll film pada timeline.
4. Masukkan klip video yang ingin dijadikan sebagai klip overlay kedalam track overlay.
5. Geser klip video overlay dengan cara mengklik dan drag ke posisi yang diinginkan untuk klip tersebut tampil.
6. Klip overlay akan tampil lebih kecil dibandingkan dengan klip video yang ada pada track video. Untuk merubah ukuran dari tampilan klip overlay dilakukan dengan cara mengklik kanan klip overlay pada jendela preview. Pada jendela preview akan tampil pilihan untuk menentukan posisi dari anchor, fit to screen, default size, keep aspect ratio dan reset distort.
7. Pada tab attribute dapat dilakukan pengaturan untuk membuat variasi dalam penampilan klip overlay. Pada tab ini dapat dilakukan pemilihan untuk fade in dan fade out dari klip overlay dengan cara mengklik tombol Fade-In dan Fade-Out. Untuk arah fade-in dan fade-out klip dapat dilakukan dengan cara mengklik salah satu dari tombol – tombol direction/style, dimana bagian Enter untuk menentukan arah Fade-In dan bagian Exit untuk menentukan arah Fade-Out.
8. Pada tab attribute terdapat tombol Mask & Chrome Key, fungsi bagian ini adalah untuk memberikan efek transparan pada klip overlay dan juga terdapat pilihan untuk memberikan border (bingkai) pada klip overlay.
9. Pada jendela preview dapat dilihat hasil dari pemberian efek. tekan Play untuk menjalankan klip.
Pada Bab selanjutnya akan mulai menjelaskan mengenai proses – proses editing video.
Editing
Video
Editing yang dilakukan adalah merangkai berbagai macam footage (video, audio, image dan title) yang disatukan sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan utuh yang bisa dinikmati, tentunya setelah melalui berbagai macam proses seperti pengeditan, pemberian audio, efek-efek, transisi dan sebagainya.
Pada bab ini akan dibahas mengenai editing klip seperti pemotongan klip, pengaturan kecepatan klip dll. Sedangkan pemberian efek transisi antar klip dan video filter akan dijelaskan pada bab berikutnya.
3.1 Membuat Klip Play Mundur dan Rotasi Klip
Klip video yang telah ditempatkan pada timeline dapat diatur agar ketika dimainkan akan berjalan mundur.
Caranya :
1. Buka program Ulead Video 9.
2. Dalam Daerah Timeline, klik tombol Insert Media dan pilih insert Video dari daftar pilihan.
Kemudian akan tampil kotak dialog open, bukalah file yang diinginkan.
3. Klik tombol Play untuk memainkan proyek video tersebut untuk pemutaran secara normal.
4. Pada panel opsi Tab Image, aktifkan kotak cek Reverse Video untuk klip mundur dan tombol rotate dua kali untuk melakukan rotasi 180° pada klip, sehingga klip akan ditampilkan terbalik. Klik tombol play lagi maka klip tersebut akan dimainkan secara mundur dan terbalik.
3.2 Memotong Sebuah Klip, Memotong Menjadi Dua Klip Dan Pemotongan Klip Banyak
Pada saat melakukan shooting atau pengambilan gambar terkadang ada sebuah adegan (scene) yang tidak sengaja ikut terekam ataupun klip tersebut terlalu panjang, sehingga perlu dilakukan proses editing yaitu memotong adegan yang tidak di inginkan.
Ada beberapa cara untuk melakukannya :
3.2.1 Memendekan pangkal dan ujung Klip
1. Pilih video yang ingin dipotong pada Timeline.
2. Klik tombol Fit Project in Windows, yang akan menampilkan klip dalam timeline pas seukuran layar.
3. Untuk memendekan pangkal klip, klik pada posisi pangkal klip, kemudian drag kekanan sejauh yang diinginkan. Untuk memendekan ujung klip, klik pada posisi ujung klip,kemudian geser (drag) ke kiri sejauh posisi yang diinginkan.
4. Hasil pemendekan akan terlihat seperti dibawah ini.
3.2.2 Membagi Dua Sebuah Klip
1. Pilih Video yang ingin dipotong pada Timeline
2. Geser Jog Slider kearah kanan, sejauh yang diinginkan atau untuk membagi dua geser Jog Slider keposisi tengah dari klip.
3. Klik tombol Cut Clip untuk memotong klip menjadi dua bagian.
3.2.3 Menggunakan Multi-trim Video
Multi-trim Video berfungsi apabila diinginkan pemotongan klip yang lebih dari satu (banyak)dalam satu operasi.
1. Buka project baru
2. Aktifkan timeline dan klik tombol insert media, pilih insert video.
3. Klik tombol fit project in windows.
4. Klik tombol Multi-trim video, akan tampil kotak dialog Multi-trim video.
5. Klik tombol mark-in atau tekan F3. Geser jog slider kearah kanan sambil perhatikan timecode agar kita dapat menentukan pada detik keberapa kita ingin memotong klip. Kemudian klik tombol mark-out atau tekan F4.
6. Geser lagi jog slider ke arah kanan, kemudian lakukan mark-in dan geser jog slider kembali ke arah kanan sampai kedetik akan dilakukan pemotongan, tekan mark-out.
7. Lakukan hal yang sama untuk memotong klip yang berikutnya sampai selesai.
8. Setelah selesai melakukan pemotongan klip, klik OK. Hasil pemotongan akan tampak pada Timeline.
3.3 Mengatur Kecepatan Klip
Sebuah klip dapat diatur kecepatan menjadi lebih lambat ataupun lebih cepat. Hal ini akan sangat membantu karena dapat menjadikan klip yang dibuat lenig bernuasa dan juga bervariasi.
Untuk mengatur kecepatan sebuah klip, caranya sebagai berikut :
1. Pilih klip yang ingin diatur kecepatannya.
2. Pada panel option, pilih playback speed dan aturlah kecepatan klip pada kotak dialog playback speed.
3. Klik preview untuk hasilnya, kemudian klik ok.
TRANSISI
DAN VIDEO FILTER
Setelah mengetahui bagaimana cara memotong klip dan mengatur kecepatan klip terdapat efek-efek yang lain dalam pengeditan video klip agar video yang dibuat menjadi lebih baik lagi. Bab ini akan menjelaskan mengenai pengeditan video klip dengan Transisi dan Video Filter.
4.1 TRANSISI
Transisi pada ulead video studio merupakan salah satu fasilitas yang dapat diberikan pada video/klip untuk memberikan efek pada saat perpindahan antar klip. Dapat pula dikatakan transisi adalah efek yang memberikan perubahan atau gerakan tertentu dari satu klip ke klip yang lain.
Pada Ulead VideoStudio 9 disediakan berbagai macam bentuk dan jenis transisi yang siap untuk diaplikasikan pada klip yang dibuat. Berbagai macam transisi dapat dipilih pada library transisi. Atribut transisi dapat dimodifikasi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, modifikasi tersebut dapat dilakukan pada panel option (opsi).
Penggunaan transisi secara umum akan menghilangkan kesan perpotongan diantara klip dengan menambahkan suatu variasi sehingga membuat klip menjadi lebih menarik dan artistik.
4.1.1 Menambahkan Transisi kedalam Klip
Untuk menambahkan transisi diantara dua buah klip adalah dengan melakukan drag transisi yang dipilih dan menempatkannya diantara dua klip yang diinginkan. Tahapan – tahapan yang dilakukan yaitu:
1. Aktifkan mode timeline atau storyboard.
2. Masukkan dua buah klip yang ingin ditambahkan dengan efek transisi.
3. Jika menggunakan mode timeline tekan tombol fit project in window agar tampilan klip pas dengan ukuran layar.
4. Buka folder transisi yang tersedia pada library dan pilih salah satu aplikasi transisi yang tersedia.
5. Kita dapat melihat bagaimana efek dari transisi pada jendela preview dengan menekan tombol play.
6. Setelah itu drag transisi pada pertemuan kedua klip pada timeline mode. Apabila menggunakan storyboard mode maka drag transisi ke kotak kecil diantara dua klip.
7. Pada jendela preview tekan tombol Project untuk menampilkan keseluruhan video, kemudian tekan tombol Play untuk memainkan project yang telah dibuat.
4.1.2 Mengganti, Menghapus dan Atribut Transisi
Tipe transisi yang diaplikasikan dapat diganti dengan transisi tipe yang lain. Cara mengganti transisi dengan memilih tipe transisi pengganti dan lakukan drag, kemudian letakkan pada transisi yang ingin diganti (ditimpa) pada mode timeline atau storyboard.
Jika ingin menghapus transisi, cukup dilakukan dengan memilih transisi yang ingin dihapus pada timeline dan tekan tombol DELETE pada keyboard.
Setiap transisi memiliki setting atributnya masing – masing. Pada atribut dapat dilakukan modifikasi terhadap transisi sehingga lebih sesuai dengan tampilan yang diinginkan. Untuk melihat setting atribut transisi yaitu dengan memilih transisi yang telah teraplikasi pada timeline. Pada panel opsi akan terdapat tombol Customize untuk menampilkan jendela dialog atribut dari transisi yang dipilih. Dalam jendela dialog inilah dilakukan modifikasi terhadap transisi, setelah selesai melakukan modifikasi tekan tombol OK dan tekan tombol Play pada jendela Preview untuk melihat hasil perubahan transisi. Selain itu pada jendela Opsi juga terdapat baris Duration yang berfungsi untuk mengubah durasi dari transisi.
4.2 Video Filter
Video filter adalah efek yang dapat diaplikasikan pada klip, sehingga tampilan dari klip lebih menarik. Pada Ulead VideoStudio 9, efek – efek video filter terdapat pada library yaitu pada folder Video Filter.
Cara mengaplikasikan video filter sama seperti pada pengaplikasian transisi, yaitu dengan memilih efek video filter yang diinginkan, men-dragnya kemudian meletakkannya pada klip (ditimpa) yang akan diberikan efek.
4.2.1 Detail Efek dan Setting Video Filter
Setiap efek video filter mempunyai beberapa pilihan yang dapat dipilih agar lebih cocok untuk diaplikasikan pada klip yang dibuat. Setiap efek video filter memiliki jumlah detail yang berbeda – beda. Untuk memilih detail dari efek yang telah dipilih, dilakukan dengan cara :
1. Pilih klip yang telah diberi tambahan video filter.
2. Pada panel opsi aktifkan tab Attribute.
3. Dibagian Presets tersedia beberapa detail efek yang dapat dipilih.
4. Klik pada salah satu detail yang diinginkan maka efek akan langsung berubah secara otomatis. Klik pada sembarang tempat pada timeline untuk menghilangkan tampilan pemilihan detail efek.
5. Tekan tombol Play untuk melihat hasil pemilihan detail efek video filter.
Seperti halnya efek pada transisi, pada video filter juga dapat dilakukan pengaturan pada atributnya (setting). Dengan melakukan pengaturan pada atribut efek video filter maka akan dihasilkan efek yang sesuai dengan keinginan dan akan menjadikan tampilan klip lebih artistik. Setiap efek video filter mempunyai settingan yang berbeda – beda. Untuk melakukan pengaturan atribut video filter, tekan tombol Customize Filter maka akan tampil kotak dialog efek yang dipilih.
Pada setiap kotak dialog efek akan terdapat tampilan dua klip yaitu klip yang asli/awal dan klip yang telah diberi efek, serta beberapa tombol untuk tampilan preview. Sedangkan atribut – atribut yang lainnya berbeda – beda untuk setiap efek.
Penghapusan video filter dengan cara memilih video filter yang akan dihilangkan pada daftar video filter dan menekan tombol X pada tab Attribute di panel opsi.
TITLE
dan AUDIO
Selain pengeditan video klip dengan Transisi dan Video Filter, bisa juga ditambahkan suatu tulisan dalam video sebagai keterangan tambahan dari komposisi video yang dibuat ataupun memberikan efek-efek suara yang semakin memeberikan video klip yang lebih bervariasi dan dapat meningkatkan dramatisme video yang dibuat yaitu dengan menggunakan Title dan Audio yang telah disediakan oleh VideoStudio 9, yang akan dibahas pada bab ini.
5.1 TITLE
Title merupakan istilah teks atau tulisan pada video. Pada Ulead VideoStudio 9 teks juga dapat dibuat dengan diberi tambahan animasi sehingga tampilannya lebih menarik. Dalam VideoStudio's Title Step, anda dapat menciptakan bentuk teks yang sesuai dengan keinginan, lengkap dengan special effects.
Pada Ulead VideoStudio 9 terdapat title standar, yaitu title – title yang dibuat dalam komposisi video dan terdapat pada timeline dengan nama Title Track.
5.1.1 Untuk membuat title dengan menggunakan title standar yang terdapat dalam library Ulead VideoStudio, yaitu :
1. Aktifkan mode timeline, klik pada Track Title.
2. Pilih salah satu tipe title dari daftar gallery. Drag dan drop pada track title.
3. Sesuaikan title yang dibuat dengan klip video dengan cara klik pada title dan lakukan drag.
5.1.2 Selain title yang telah disediakan pada library, title juga dapat dibuat sendiri. Pembuatan title ini dengan cara mengaktifkan Track Title pada timeline, kemudian klik dua kali pada jendela preview untuk mengetikkan teks yang diinginkan.
5.1.3 Tampilan title, baik itu title standar ataupun title yang dibuat sendiri, dapat diatur pada panel opsi dibagian Edit sehingga tampilan dari title akan lebih sesuai.
Pada bagian tab Edit ini pengaturan untuk tipe huruf, ukuran huruf, style huruf, lebar spasi. Selain itu juga terdapat pengaturan untuk huruf seperti Bold, Italic dan Underline. Juga terdapat tombol – tombol Alignment untuk mengatur posisi dari title yang dibuat.
Untuk memberikan efek pada teks seperti memberikan efek bayangan, transparansi dan garis tepi. Efek ini terdapat pada tombol Border/Shadow/Transparency. Cara memberikan efek dengan mengklik tombol tersebut, kemudian akan tampil kotak dialog Border/Shadow/Transparency.
Untuk mengatur garis tepi aktifkan tab Border dan untuk menciptakan teks yang transparan berikan centang pada kotak Transparent text. Tab Shadow berfungsi sebagai pengaturan bayangan yang akan diberikan pada text, ada 4 jenis bayangan yang tersedia yaitu no shadow, drop shadow, glow shadow dan extrude shadow.
Efek lain yang dapat diberikan pada teks yaitu efek warna latar untuk teks. Untuk memberikan warna latar pada teks yaitu dengan memberikan centang pada kotak Text backdrop pada panel opsi. Setelah diberikan centang pada kotak maka tombol atribut text backdrop akan aktif. Dengan mengklik tombol atribut maka akan tampil kotak dialog agar kita dapat melakukan pengaturan warna latar teks.
5.2 AUDIO
Audio merupakan elemen penting dalam pembuatan sebah proyek video klip. Pada VideoStudio dikenal dua jenis audio yaitu audio suara dan audio musik, untuk audio suara disimpan dalam track voice, sedangkan audio musik disimpan dalam track music.
Audio view menampilkan setting volume klip video, voice dan musik. Dengan mengaktifkan Audio View juga akan menampilkan detail setting audio pada panel opsi yang dapat digunakan untuk merubah level volume dari video, overlay, voice dan music track.
Pada audio view, klip yang mengandung audio ditampilkan dengan adanya volume rubber band, berarti dapat di klik dan digeser untuk menyesuaikan volumenya.
5.2.1 MUSIC & VOICE
Untuk memulai Audio, aktifkan tab Audio pada panel step. Pada audio dapat ditambahkan suara langsung (dubbing) atau suara musik. Fasilitas untuk penambahan suara ini dapat dilihat pada panel opsi, tab Music & Voice.
Keterangan tab Music & Voice :
• Duration: Menampilkan panjang durasi musik/suara dalam format jam:menit:detik:frames.
• Clip volume: Menentukan ukuran volume suara.
• Fade-in: Menaikkan volume pada awal klip.
• Fade-out: Menurunkan volume pada akhir klip.
• Disc: memilih drive tempat lagu/suara berada (CD Audio).
• Track: Track audio (urutan lagu dalam CD).
• Record Selected Track: Mengambil track yang aktif untuk ditambahkan ke dalam library.
• Play Selected Track: Untuk mendengarkan track yang aktif.
• Record Voice: Proses dubbing, merekam suara langsung dengan menggunakan mikrofon.
• Import from Audio CD: menampilkan kotak dialog untuk mengimpor musik dari cd audio.
• Playback Speed: Mengatur tingkat kecepatan klip audio.
• Audio Filter: Mengatur jenis audio filter.
5.2.2. AUTO MUSIC
Pada panel opsi selain tab Music & Voice terdapat tab Auto Music. Fungsi Auto Music adalah membuat musik latar secara otomatis dengan menggunakan file musik dari library.
Keterangan tab Auto Music:
o Duration: Menampilkan panjang durasi musik/suara dalam format jam:menit:detik:frames.
o Volume: Menentukan ukuran volume suara.
o Fade-in: Menaikkan volume pada awal klip.
o Fade-out: Menurunkan volume pada akhir klip.
o Scope: Menentukan cara program untuk mencari file SmartSound. Ada empat jenis yaitu Local, Mounted, Owned dan All.
o Library: Daftar library yang tersedia.
o Music: Pilihan musik untuk ditambahkan dalam proyek.
o Variation: Daftar variasi musikal instrumen dan tempo.
o Play Selected Music: Memainkan musik dengan variasi yang dipilih.
o Add to Timeline: Memasukkan track yang dipilih kedalam music track dalam timeline.
o Auto trim: Secara otomatis memotong klip audio sesuai dengan ruang kosong pada posisi Jog Slider.
o SmartSound Quicktracks: Menampilkan kotak dialog yang berisi informasi dan pengaturan untuk SmartSound Library.
DAFTAR PUSTAKA
Handi Candra, Vidoe Editing untuk Orang Awam, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2005.
Dominikus Juju., Membuat Video Klip dengan Ulead Video Studio & Ulead Cool 3D, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2006.
http://www.smartdv.co.uk/product.php/150/0/
http://www.ulead.com/learning/vs9.htm
http://digitalproducer.digitalmedianet.com/articles/viewarticle.jsp?id=32374
TEKNOLOGI FILM DAN VIDEO
Sebelum membahas mengenai video editing dengan menggunakan Ulead VideoStudio 9 ada baiknya kita mengetahui perbedaan teknologi yang digunakan antara film dengan video. Dari penjabaran mengenai teknologi yang digunakan kita dapat mengetahui jenis peralatan yang diperlukan untuk memutar atau mengedit film dan video.
1.1 Teknologi Film
Kalau dijabarkan secara umum, film merupakan rangkaian dari banyak frame (bingkai) gambar yang diputar dengan kecepatan tertentu. Masing – masing frame merupakan rekaman tahap demi tahap dari suatu gerakan (sekuen). Karena Film diputar dengan cepat maka mata manusia tidak bisa menangkap setiap jeda perpindahan antar frame.
Bahan baku film berupa pita seluloid yang tipis dan mudah terbakar. Pita seluloid inilah yang dijadikan sebagai bahan utama untuk merekam gambar. Satu hal yang perlu diketahui, bahwa pita seluloid tidak bisa merekam gambar secara langsung, diperlukan media rekam lain yaitu DAT ( Digital Audio Tape). Saat ini ada 3 macam ukuran film yang diproduksi yaitu 35 mm, 16 mm dan 8 mm.
Pada saat ini ukuran film yaitu 65 mm yang memiliki kualitas format lebih bagus dibandingkan format 35 mm, hal ini tidak lepas dari lebar pita seluloid yang digunakan, namun semakin besar pita seluloid semakin langka juga alat perekaman dan alat proyeksi yang tersedia. Di Indonesia sendiri masih jarang bioskop-bioskop yang bisa menayangkan format ini, sebab proyektor yang digunakan haruslah proyekor berukuran 70 mm, Hanya di teater IMAX Taman Mini Indonesia Indah.
1.2 Teknologi Video
Pada dasarnya film dan video merupakan rangkaian dari banyak frame (bingkai) gambar yang didalamnya berisi tahan demi tahap dari suatu gerakan atau sekuen yang diputar dengan kecepatan tertentu. Film dan Vidoe hanya dibedakan oleh teknologi yang digunakannya.
Video sendiri dikenal luas diseluruh dunia pada pertengahan periode 1970an. Berbeda pada film yang menggunakan pita seluloid sebagai bahan bakunya sedangkan video menggunakan kaset (tape) dan suara secara bersamaan dengan sangat baik. Video tidak memerlukan proses pencucian secara kimiawi seperti film untuk dapat digunakan karena video direkam secara optis dan elektronis. Bahan baku yang digunakan jauh lebih murah dibandingkan bahan baku film. Ada dua jenis format video yang biasa yang digunakan yaitu jenis analog dan digital.
1.2.1 Video Analog
Video analog adalah generasi video pertama sebelum adanya jenis video digital. Media untuk penyimpanan data video tersebut biasanya berupa pita kaset (tape) berbahan dasar pita magnetic. Video analog memerlukan kompresi ke digital terlebih dahulu supaya bisa ditransfer dan disimpan lewat komputer.
Kelebihannya adalah ditemukannya warna yang colorfull dan kualitas gambar yang dihasilkan sangat baik (selama tidak dilakukan kompresi). Kelemahan dari video analog yaitu akan mengalami keausan seiring berjalannya waktu.
Beberapa Jenis video analog seperti U Matic, Betamax SP, Betamax, VHS dan S-VHS.
1.2.2 Video Digital
Video Digital atau lebih sering disebut DV merupakan jenis format video dengan teknologi baru.
Ciri utamanya adalah ditemukannya CCD ( Charge Couple Device) yaitu chip elektronik yang peka cahaya yang dapat mengubah cahaya yang masuk menjadi sinyal digital untuk kemudian disimpan dalam pita bentuk sinyal video. Beberapa jenis video digital seperti Mini DV, DV CAM, dan DVCPRO, sedangkan format video yang digunakan adalah AVI, MPEG-1 (VCD), MPEG-2 (DVD), MPEG-4 (Streaming), Mov, DV dan standar lainnya.
1.3 Proses Pembuatan Video Klip
Proses pembuatan video sederhana mengacu pada empat langkah yaitu Pengambilan Gambar, Capturing, Editing dan Produksi Akhir.
• Pengambilan gambar : Proses terekamnya objek-objek oleh kamera video, baik analog maupun digital.
• Capturing : merupakan proses pemindahan hasil ekaman dari kamera video analog atau digital kedalam hardsik computer.
• Editing video : merupakan bagian utama dalam mebuat sebuah klip. Bagian ini merupakan proses klip, pengaturan durasi, emmbuang klip yang tidak diperlukan, memberikan transisi, title dan efek-efek lainnya.
• Produksi akhir : merupakan outpit atau hasil akhir dari proses sediting bisa berupa VCD/DVD atau video tape.
1.3.1 Editing
Kalau diartikan secara sederhana, editing adalah proses merangkai atau merekontruksi kembali scene (adegan) yang terpisah menjadi satu kesatuan sehingga enak untuk ditonton. Editing biasa juga diartikan sebagai proses menggabungan berbagai elemen, seperti video, image serta audio menjadi satu kesatuan yang utuh sehingga dihasilkan sebuah tontonan yang menarik.
Pada dasarnya, editing pada film dan video tidak ada bedanya. Hal yang membedakannya hanya terletak pada aspek teknologi yang digunakan. Jenis Editing ada 2 macam yaitu Linear Editing dan Non Linear Editing.
1.3.1 Linear editing
Jenis penyuntingan Linear Editing dilakukan dengan memotong – motong bahan video (klip) dan menyusunya kembali dalam sebuah meja edit yang terdiri atas pemutar (player) video dan perekam VCR( Video Cassete Recorder). Biasanya, alat-alat seperti ini hanya dimiliki oleh kalangan TV penyiaran, production house (ph) skala besar.
1.3.2 NonLinear Editing
Teknologi ini banyak diminati oleh masyarakat awam, karena semua proses editing dilakukan pada sebuah mesin komputer dan di dukung juga dengan biaya yang tidak terlalu mahal. Sistem ini dikenal juga dengan nama digital video editing.
Keunggulan dari nonlinear editing adalah selama master klip( bahan mentah klip) tersimpan di hardisk maka masih bisa mengeditnya sampai beberapa kali dan dapat menyimpan hasil klip tersebut menggunakan media disc menjadi format VCD/DVD.
ULEAD
VIDEO STUDIO 9
Pada bab ini akan dimulai dengan pengenalan VideoStudio 9 seperti tampilan dan elemen – elemen yang terdapat pada VideoStudio 9 serta fungsi dari elemen – elemen tersebut. Selain itu pada bab ini juga akan dijelaskan mengenai tahap – tahap awal proses editing video, seperti peng-import-an klip dan overlay.
2.1. Pengenalan Ulead VideoStudio 9
Ulead VideoStudio adalah sebuah software untuk editing video yang dapat dilakukan di PC atau dengan kata lain diperuntukkan sebagai editing video amatir.
Dengan menggunakan Ulead VideoStudio pengeditan video sederhana seperti hasil shooting dengan menggunakan handycam dapat dilakukan. Pengeditan yang dapat dilakukan dengan menggunakan Ulead VideoStudio meliputi capture hasil shooting, memotong dan menyambung klip video, menambahkan teks keterangan pada klip, menambahkan suara dan musik, serta memberikan efek – efek tambahan lain seperti transisi antar klip.
Seperti software lain, Ulead VideoStudio 9 memiliki spesifikasi minimal yang diperlukan agar dapat dipergunakan pada PC. Spesifikasi komputer yang high end seperti ukuran harddisk, kecepatan RAM dan prosessor akan sangat mempengaruhi proses pengeditan dan render video yang dilakukan. Berikut ini adalah spesifikasi minimal yang diperlukan untuk Ulead VideoStudio 9 :
Intel® Pentium® IV 2.0 GHz CPU
Microsoft® Windows® 2000, XP Home Edition/Professional/Media Center Edition
256MB of RAM (512MB atau lebih)
1GB dari sisa space harddisk untuk instalasi program
4 GB+ space harddisk video capture dan editing
Windows-compatible display dengan resolusi 1024x768
Windows compatible sound card
CDROM, CD-R/RW or DVD-R/RW
Setelah mengetahui spesifikasi minimal yang diperlukan kita dapat meng-instal Ulead VideoStudio 9 pada PC dan dapat memulai mempelajari dan atau melakukan proses editing video.
2.2. Tampilan Awal Ulead VideoStudio 9 (Welcome Screen)
Pertama kali membuka VideoStudio 9 akan tampil sebuah Welcome screen, yang menampilkan 3 menu aplikasi yaitu : DV-to-DVD Wizard merupakan menu yang digunakan untuk mentrasfer data kaset ke cd; Movie Wizard digunakan untuk mengedit secara otomatis dari beberapa klip video dan VideoStudio Editor untuk membuat video secara manual.
Pengeditan video yang akan dibahas pada modul dan workshop adalah dengan menggunakan VideoStudio Editor. Subbab selanjutnya akan menjabarkan mengenai elemen – elemen yang terdapat pada VideoStudio Editor.
2.3. Elemen – Elemen Layar Ulead VideoStudio 9
Setelah dilakukan pemilihan VideoStudio Editor pada welcome screen akan ditampilkan layar yang akan dipergunakan untuk melakukan proses video editing. Berikut penjelasan mengenai elemen – elemen yang terdapat pada layar Ulead VideoStudio 9:
1 Panel Step
Berisi 7 step yang digunakan dalam pembuatan video klip, yaitu : capture, edit, effect, overlay, title, audio dan share.
2 Menu Bar
Berupa menu yang terdiri atas beberapa perintah, seperti menu file, edit, klip, tools.
3 Panel Option
Adalah panel yang bertugas menampilkan setting dari sebuah fungsi yang dijalankan, terdiri atas controls, buttons, dan informasi lainnya dari sebuah klip video yang dapat diubah sesuai dengan keinginan kita.
4 Jendela Preview
Adalah tempat menampilkan klip yang sedang aktif, video filter, effect, atau teks/title.
5 Panel Navigasi
Adalah panel yang berisikan tombol – tombol untuk memainkan sebuah klip atau memotongnya yang terdiri atas tombol playback, rewind, forward, dan lainnya.
6 Library
Adalah tempat penyimpanan klip-klip, efek, file suara yang sering dipergunakan dalam video.
7 Timeline
Adalah tempat untuk melakukan penyusunan dan pengeditan video yang termasuk dalam project.
Setelah kita mengetahui elemen – elemen yang terdapat pada Ulead VideoStudio 9, kita dapat memulai proses editing video.
2.2 Tahap Awal Proses Editing Video
Proses editing diawali dengan membuat project, dan pemasukkan (import) file yang diperlukan ke dalam library dan timeline.
2.2.1 Menyimpan, Membuka dan Membuat Project Baru
Klip video yang telah dibuat disimpan terlebih dahulu didalam proyek (project) yaitu dengan cara mengklik menu File > Save atau File > Save as. Selanjutnya akan tampil kotak dialog Save As, disini ditentukan path dan folder untuk melakukan penyimpanan file.
Untuk membuka project yang telah dibuat dilakukan dengan cara mengklik menu File > Open Project, setelah itu dipilih project yang ingin dibuka.
Untuk membuat proyek baru dilakukan dengan cara mengklik menu File > new Project, atau dengan tekan kombinasi [Ctrl+N] pada keyboard.
2.3. Import Klip
Pemasukkan (import) klip dilakukan untuk pemasukkan file dari luar hasil shooting kedalam video ulead 9 sehingga dapat dipergunakan sebagai salah satu hasil komposisi video. Hasil import tersebut dapat dimasukan kedalam timeline dan disusun didalam timeline agar nantinya dapat dibuat sebuah rangkaian video yang diinginkan.
2.3.1 Import Klip Ke Library
Disini akan dijelaskan cara mengimpor klip ke library :
1. Buka program UleadVideo 9
2. Tahap awal sebelum mengimpor file video terlebih dahulu mengaktifkan library video, dengan cara klik tombol pada sudut kanan atas jendela program, setelah itu pilih video dari daftar tampil.
3. Klik tombol Load Video.
4. Akan tampil kotak dialog Open video kemudian bukalah file video yang ingin dimasukkan kedalam library.
5. Dalam library pilih klip video yang telah dimasukkan, setelah itu klik tombol play.
6. Untuk memasukkan klip secara langsung kedalam timeline dengan cara mendrag klip dari library ke arah Timeline.
7. tampilan hasil pemasukan klip akan ditampilkan pada timeline. Selanjutnya mainkan video dengan mengklik Play.
2.4 TIMELINE
Sebelum menjelaskan cara melakukan import kedalam Timeline, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai beberapa tampilan pada Project Timeline.
Project Timeline yang terletak pada bagian bawah VideoStudioEditor adalah unsur terpenting dari sebuah aplikasi software video editing. Dimana fungsinya adalah sebagai tempat mengumpulkan unsur-unsur video,suara dan gambar menjadi satu, yang kemudian akan di-render menjadi sebuah film. Ada 3 macam tampilan dari Project Timeline, yaitu Storyboard, Timeline, dan Audio View.
2.4.1 Storyboard View
Storyboard View adalah tampilan editing yang simple, mudah, dan cepat untuk menambahkan Klip video ke dalam film. Setiap thumbnail pada storyboard mewakili sebuah event pada film, sebuah event dapat berupa Klip video atau transisi.
Anda dapat melakukan drag and drop Klip video untuk memasukkan video. Efek transisi dapat disisipkan diantara 2 event/thumbnail video.
Tombol Enlarge dipergunakan untuk memperbesar tampilan layar storyboard. Dengan workspace yang lebih besar, memudahkan merangkai Klip video dan penggunaan efek transisi. Terdapat layar kecil dibagian bawah untuk menampilkan preview dari klip.
2.4.2 Timeline View
Timeline View memberikan tampilan dari semua elemen dalam pembuatan project movie anda. Tampilan ini membagi sebuah project menjadi beberapa track terpisah untuk video, overlay, title, voice, dan music.
Keterangan :
1 Track buttons
Tombol tombol ini untuk berpindah antara track satu dengan track lainnya.
2 Video Track
Terdiri atas video/image/color klip dan transisi.
3 Overlay Track
Terdiri atas overlay klips, dapat berupa video, image atau color klip.
4 Title Track
Berisi title/teks.
5 Voice Track
Berisi suara dari mikrofon.
6 Music Track
Berupa musik yang diambil dari Audio-CD atau dari Auto Music Library.
7 Insert media files
Menampilkan sebuah menu untuk memasukkan video, audio atau image klip kedalam sebuah project.
8 Project scroll controls
Gunakan tombol kiri dan kanan atau drag Scroll Bar untuk melihat keseluruhan project.
9 Timeline ruler
Menampilkan timecode project dengan format hours:minutes: seconds.frames.
10 Selected range
Mewakili beberapa bagian yang sedang aktif.
11 Zoom controls
Menambah atau mengurangi jumlah timecode yang ada pada timeline.
12 Fit project in Timeline window
Memampatkan seluruh project ke dalam timeline.
13 Ripple Editing
Untuk memilih tracks yang akan ditampilkan.
14 Timeline scroll control
Enable/disable scrolling sepanjang timeline jika menampilkan klip yang berada diluar dari tampilan yang ada.
2.4.3 Audio View
Audio View menampilkan setting volume level video, voice dan music klip. Klip yang mengandung audio ditampilkan dengan adanya volume rubber band, berarti dapat di click and drag untuk menyesuaikan volume-nya.
Pada Audio View, Options Panel juga menampilkan the Audio Mixing Panel yang dapat digunakan untuk merubah volume level dari Video, Overlay, Voice, dan Music Tracks.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai cara melakukan import kedalam Timeline dan penggunaan Overlay sebagai salah satu dari teknik editing video.
2.4.4 Mengimpor klip ke Timeline
Berikut cara untuk mengimpor klip ke Timeline :
1. Dalam daerah Timeline klik tombol Insert media.
2. Lakukan pemilihan insert video dari daftar pilihan.
3. Kemudian akan tampil kotak dialog Open Video File. Dari kotak dialog ini dapat dipilih file video yang ingin diimpor.
4. Hasil pengimporan adalah tampilan.
5. Untuk menghilangkan seleksi klip pada file video adalah dengan mengklik disembarang posisi daerah kosong dalam Timeline.
2.5 Menggunakan Overlay
VideoStudio menyediakan sebuah track khusus yang disebut overlay. Overlay merupakan salah satu track yang terdapat dalam mode timeline. Overlay memiliki kegunaan untuk menempatkan klip yang bersifat menimpa, sehingga klip – klip yang ditempatkan dalam track overlay memiliki prioritas yang lebih tinggi dibandingkan dengan track video. Video atau image yang akan dijadikan sebagai Overlay harus ditempatkan pada track Overlay.
Cara – cara penggunaan overlay yaitu :
1. Pertama – tama aktifkan mode timeline.
2. Masukkan klip video kedalam track video.
3. Aktifkan track overlay dengan cara mengklik pada simbol dua roll film pada timeline.
4. Masukkan klip video yang ingin dijadikan sebagai klip overlay kedalam track overlay.
5. Geser klip video overlay dengan cara mengklik dan drag ke posisi yang diinginkan untuk klip tersebut tampil.
6. Klip overlay akan tampil lebih kecil dibandingkan dengan klip video yang ada pada track video. Untuk merubah ukuran dari tampilan klip overlay dilakukan dengan cara mengklik kanan klip overlay pada jendela preview. Pada jendela preview akan tampil pilihan untuk menentukan posisi dari anchor, fit to screen, default size, keep aspect ratio dan reset distort.
7. Pada tab attribute dapat dilakukan pengaturan untuk membuat variasi dalam penampilan klip overlay. Pada tab ini dapat dilakukan pemilihan untuk fade in dan fade out dari klip overlay dengan cara mengklik tombol Fade-In dan Fade-Out. Untuk arah fade-in dan fade-out klip dapat dilakukan dengan cara mengklik salah satu dari tombol – tombol direction/style, dimana bagian Enter untuk menentukan arah Fade-In dan bagian Exit untuk menentukan arah Fade-Out.
8. Pada tab attribute terdapat tombol Mask & Chrome Key, fungsi bagian ini adalah untuk memberikan efek transparan pada klip overlay dan juga terdapat pilihan untuk memberikan border (bingkai) pada klip overlay.
9. Pada jendela preview dapat dilihat hasil dari pemberian efek. tekan Play untuk menjalankan klip.
Pada Bab selanjutnya akan mulai menjelaskan mengenai proses – proses editing video.
Editing
Video
Editing yang dilakukan adalah merangkai berbagai macam footage (video, audio, image dan title) yang disatukan sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan utuh yang bisa dinikmati, tentunya setelah melalui berbagai macam proses seperti pengeditan, pemberian audio, efek-efek, transisi dan sebagainya.
Pada bab ini akan dibahas mengenai editing klip seperti pemotongan klip, pengaturan kecepatan klip dll. Sedangkan pemberian efek transisi antar klip dan video filter akan dijelaskan pada bab berikutnya.
3.1 Membuat Klip Play Mundur dan Rotasi Klip
Klip video yang telah ditempatkan pada timeline dapat diatur agar ketika dimainkan akan berjalan mundur.
Caranya :
1. Buka program Ulead Video 9.
2. Dalam Daerah Timeline, klik tombol Insert Media dan pilih insert Video dari daftar pilihan.
Kemudian akan tampil kotak dialog open, bukalah file yang diinginkan.
3. Klik tombol Play untuk memainkan proyek video tersebut untuk pemutaran secara normal.
4. Pada panel opsi Tab Image, aktifkan kotak cek Reverse Video untuk klip mundur dan tombol rotate dua kali untuk melakukan rotasi 180° pada klip, sehingga klip akan ditampilkan terbalik. Klik tombol play lagi maka klip tersebut akan dimainkan secara mundur dan terbalik.
3.2 Memotong Sebuah Klip, Memotong Menjadi Dua Klip Dan Pemotongan Klip Banyak
Pada saat melakukan shooting atau pengambilan gambar terkadang ada sebuah adegan (scene) yang tidak sengaja ikut terekam ataupun klip tersebut terlalu panjang, sehingga perlu dilakukan proses editing yaitu memotong adegan yang tidak di inginkan.
Ada beberapa cara untuk melakukannya :
3.2.1 Memendekan pangkal dan ujung Klip
1. Pilih video yang ingin dipotong pada Timeline.
2. Klik tombol Fit Project in Windows, yang akan menampilkan klip dalam timeline pas seukuran layar.
3. Untuk memendekan pangkal klip, klik pada posisi pangkal klip, kemudian drag kekanan sejauh yang diinginkan. Untuk memendekan ujung klip, klik pada posisi ujung klip,kemudian geser (drag) ke kiri sejauh posisi yang diinginkan.
4. Hasil pemendekan akan terlihat seperti dibawah ini.
3.2.2 Membagi Dua Sebuah Klip
1. Pilih Video yang ingin dipotong pada Timeline
2. Geser Jog Slider kearah kanan, sejauh yang diinginkan atau untuk membagi dua geser Jog Slider keposisi tengah dari klip.
3. Klik tombol Cut Clip untuk memotong klip menjadi dua bagian.
3.2.3 Menggunakan Multi-trim Video
Multi-trim Video berfungsi apabila diinginkan pemotongan klip yang lebih dari satu (banyak)dalam satu operasi.
1. Buka project baru
2. Aktifkan timeline dan klik tombol insert media, pilih insert video.
3. Klik tombol fit project in windows.
4. Klik tombol Multi-trim video, akan tampil kotak dialog Multi-trim video.
5. Klik tombol mark-in atau tekan F3. Geser jog slider kearah kanan sambil perhatikan timecode agar kita dapat menentukan pada detik keberapa kita ingin memotong klip. Kemudian klik tombol mark-out atau tekan F4.
6. Geser lagi jog slider ke arah kanan, kemudian lakukan mark-in dan geser jog slider kembali ke arah kanan sampai kedetik akan dilakukan pemotongan, tekan mark-out.
7. Lakukan hal yang sama untuk memotong klip yang berikutnya sampai selesai.
8. Setelah selesai melakukan pemotongan klip, klik OK. Hasil pemotongan akan tampak pada Timeline.
3.3 Mengatur Kecepatan Klip
Sebuah klip dapat diatur kecepatan menjadi lebih lambat ataupun lebih cepat. Hal ini akan sangat membantu karena dapat menjadikan klip yang dibuat lenig bernuasa dan juga bervariasi.
Untuk mengatur kecepatan sebuah klip, caranya sebagai berikut :
1. Pilih klip yang ingin diatur kecepatannya.
2. Pada panel option, pilih playback speed dan aturlah kecepatan klip pada kotak dialog playback speed.
3. Klik preview untuk hasilnya, kemudian klik ok.
TRANSISI
DAN VIDEO FILTER
Setelah mengetahui bagaimana cara memotong klip dan mengatur kecepatan klip terdapat efek-efek yang lain dalam pengeditan video klip agar video yang dibuat menjadi lebih baik lagi. Bab ini akan menjelaskan mengenai pengeditan video klip dengan Transisi dan Video Filter.
4.1 TRANSISI
Transisi pada ulead video studio merupakan salah satu fasilitas yang dapat diberikan pada video/klip untuk memberikan efek pada saat perpindahan antar klip. Dapat pula dikatakan transisi adalah efek yang memberikan perubahan atau gerakan tertentu dari satu klip ke klip yang lain.
Pada Ulead VideoStudio 9 disediakan berbagai macam bentuk dan jenis transisi yang siap untuk diaplikasikan pada klip yang dibuat. Berbagai macam transisi dapat dipilih pada library transisi. Atribut transisi dapat dimodifikasi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan, modifikasi tersebut dapat dilakukan pada panel option (opsi).
Penggunaan transisi secara umum akan menghilangkan kesan perpotongan diantara klip dengan menambahkan suatu variasi sehingga membuat klip menjadi lebih menarik dan artistik.
4.1.1 Menambahkan Transisi kedalam Klip
Untuk menambahkan transisi diantara dua buah klip adalah dengan melakukan drag transisi yang dipilih dan menempatkannya diantara dua klip yang diinginkan. Tahapan – tahapan yang dilakukan yaitu:
1. Aktifkan mode timeline atau storyboard.
2. Masukkan dua buah klip yang ingin ditambahkan dengan efek transisi.
3. Jika menggunakan mode timeline tekan tombol fit project in window agar tampilan klip pas dengan ukuran layar.
4. Buka folder transisi yang tersedia pada library dan pilih salah satu aplikasi transisi yang tersedia.
5. Kita dapat melihat bagaimana efek dari transisi pada jendela preview dengan menekan tombol play.
6. Setelah itu drag transisi pada pertemuan kedua klip pada timeline mode. Apabila menggunakan storyboard mode maka drag transisi ke kotak kecil diantara dua klip.
7. Pada jendela preview tekan tombol Project untuk menampilkan keseluruhan video, kemudian tekan tombol Play untuk memainkan project yang telah dibuat.
4.1.2 Mengganti, Menghapus dan Atribut Transisi
Tipe transisi yang diaplikasikan dapat diganti dengan transisi tipe yang lain. Cara mengganti transisi dengan memilih tipe transisi pengganti dan lakukan drag, kemudian letakkan pada transisi yang ingin diganti (ditimpa) pada mode timeline atau storyboard.
Jika ingin menghapus transisi, cukup dilakukan dengan memilih transisi yang ingin dihapus pada timeline dan tekan tombol DELETE pada keyboard.
Setiap transisi memiliki setting atributnya masing – masing. Pada atribut dapat dilakukan modifikasi terhadap transisi sehingga lebih sesuai dengan tampilan yang diinginkan. Untuk melihat setting atribut transisi yaitu dengan memilih transisi yang telah teraplikasi pada timeline. Pada panel opsi akan terdapat tombol Customize untuk menampilkan jendela dialog atribut dari transisi yang dipilih. Dalam jendela dialog inilah dilakukan modifikasi terhadap transisi, setelah selesai melakukan modifikasi tekan tombol OK dan tekan tombol Play pada jendela Preview untuk melihat hasil perubahan transisi. Selain itu pada jendela Opsi juga terdapat baris Duration yang berfungsi untuk mengubah durasi dari transisi.
4.2 Video Filter
Video filter adalah efek yang dapat diaplikasikan pada klip, sehingga tampilan dari klip lebih menarik. Pada Ulead VideoStudio 9, efek – efek video filter terdapat pada library yaitu pada folder Video Filter.
Cara mengaplikasikan video filter sama seperti pada pengaplikasian transisi, yaitu dengan memilih efek video filter yang diinginkan, men-dragnya kemudian meletakkannya pada klip (ditimpa) yang akan diberikan efek.
4.2.1 Detail Efek dan Setting Video Filter
Setiap efek video filter mempunyai beberapa pilihan yang dapat dipilih agar lebih cocok untuk diaplikasikan pada klip yang dibuat. Setiap efek video filter memiliki jumlah detail yang berbeda – beda. Untuk memilih detail dari efek yang telah dipilih, dilakukan dengan cara :
1. Pilih klip yang telah diberi tambahan video filter.
2. Pada panel opsi aktifkan tab Attribute.
3. Dibagian Presets tersedia beberapa detail efek yang dapat dipilih.
4. Klik pada salah satu detail yang diinginkan maka efek akan langsung berubah secara otomatis. Klik pada sembarang tempat pada timeline untuk menghilangkan tampilan pemilihan detail efek.
5. Tekan tombol Play untuk melihat hasil pemilihan detail efek video filter.
Seperti halnya efek pada transisi, pada video filter juga dapat dilakukan pengaturan pada atributnya (setting). Dengan melakukan pengaturan pada atribut efek video filter maka akan dihasilkan efek yang sesuai dengan keinginan dan akan menjadikan tampilan klip lebih artistik. Setiap efek video filter mempunyai settingan yang berbeda – beda. Untuk melakukan pengaturan atribut video filter, tekan tombol Customize Filter maka akan tampil kotak dialog efek yang dipilih.
Pada setiap kotak dialog efek akan terdapat tampilan dua klip yaitu klip yang asli/awal dan klip yang telah diberi efek, serta beberapa tombol untuk tampilan preview. Sedangkan atribut – atribut yang lainnya berbeda – beda untuk setiap efek.
Penghapusan video filter dengan cara memilih video filter yang akan dihilangkan pada daftar video filter dan menekan tombol X pada tab Attribute di panel opsi.
TITLE
dan AUDIO
Selain pengeditan video klip dengan Transisi dan Video Filter, bisa juga ditambahkan suatu tulisan dalam video sebagai keterangan tambahan dari komposisi video yang dibuat ataupun memberikan efek-efek suara yang semakin memeberikan video klip yang lebih bervariasi dan dapat meningkatkan dramatisme video yang dibuat yaitu dengan menggunakan Title dan Audio yang telah disediakan oleh VideoStudio 9, yang akan dibahas pada bab ini.
5.1 TITLE
Title merupakan istilah teks atau tulisan pada video. Pada Ulead VideoStudio 9 teks juga dapat dibuat dengan diberi tambahan animasi sehingga tampilannya lebih menarik. Dalam VideoStudio's Title Step, anda dapat menciptakan bentuk teks yang sesuai dengan keinginan, lengkap dengan special effects.
Pada Ulead VideoStudio 9 terdapat title standar, yaitu title – title yang dibuat dalam komposisi video dan terdapat pada timeline dengan nama Title Track.
5.1.1 Untuk membuat title dengan menggunakan title standar yang terdapat dalam library Ulead VideoStudio, yaitu :
1. Aktifkan mode timeline, klik pada Track Title.
2. Pilih salah satu tipe title dari daftar gallery. Drag dan drop pada track title.
3. Sesuaikan title yang dibuat dengan klip video dengan cara klik pada title dan lakukan drag.
5.1.2 Selain title yang telah disediakan pada library, title juga dapat dibuat sendiri. Pembuatan title ini dengan cara mengaktifkan Track Title pada timeline, kemudian klik dua kali pada jendela preview untuk mengetikkan teks yang diinginkan.
5.1.3 Tampilan title, baik itu title standar ataupun title yang dibuat sendiri, dapat diatur pada panel opsi dibagian Edit sehingga tampilan dari title akan lebih sesuai.
Pada bagian tab Edit ini pengaturan untuk tipe huruf, ukuran huruf, style huruf, lebar spasi. Selain itu juga terdapat pengaturan untuk huruf seperti Bold, Italic dan Underline. Juga terdapat tombol – tombol Alignment untuk mengatur posisi dari title yang dibuat.
Untuk memberikan efek pada teks seperti memberikan efek bayangan, transparansi dan garis tepi. Efek ini terdapat pada tombol Border/Shadow/Transparency. Cara memberikan efek dengan mengklik tombol tersebut, kemudian akan tampil kotak dialog Border/Shadow/Transparency.
Untuk mengatur garis tepi aktifkan tab Border dan untuk menciptakan teks yang transparan berikan centang pada kotak Transparent text. Tab Shadow berfungsi sebagai pengaturan bayangan yang akan diberikan pada text, ada 4 jenis bayangan yang tersedia yaitu no shadow, drop shadow, glow shadow dan extrude shadow.
Efek lain yang dapat diberikan pada teks yaitu efek warna latar untuk teks. Untuk memberikan warna latar pada teks yaitu dengan memberikan centang pada kotak Text backdrop pada panel opsi. Setelah diberikan centang pada kotak maka tombol atribut text backdrop akan aktif. Dengan mengklik tombol atribut maka akan tampil kotak dialog agar kita dapat melakukan pengaturan warna latar teks.
5.2 AUDIO
Audio merupakan elemen penting dalam pembuatan sebah proyek video klip. Pada VideoStudio dikenal dua jenis audio yaitu audio suara dan audio musik, untuk audio suara disimpan dalam track voice, sedangkan audio musik disimpan dalam track music.
Audio view menampilkan setting volume klip video, voice dan musik. Dengan mengaktifkan Audio View juga akan menampilkan detail setting audio pada panel opsi yang dapat digunakan untuk merubah level volume dari video, overlay, voice dan music track.
Pada audio view, klip yang mengandung audio ditampilkan dengan adanya volume rubber band, berarti dapat di klik dan digeser untuk menyesuaikan volumenya.
5.2.1 MUSIC & VOICE
Untuk memulai Audio, aktifkan tab Audio pada panel step. Pada audio dapat ditambahkan suara langsung (dubbing) atau suara musik. Fasilitas untuk penambahan suara ini dapat dilihat pada panel opsi, tab Music & Voice.
Keterangan tab Music & Voice :
• Duration: Menampilkan panjang durasi musik/suara dalam format jam:menit:detik:frames.
• Clip volume: Menentukan ukuran volume suara.
• Fade-in: Menaikkan volume pada awal klip.
• Fade-out: Menurunkan volume pada akhir klip.
• Disc: memilih drive tempat lagu/suara berada (CD Audio).
• Track: Track audio (urutan lagu dalam CD).
• Record Selected Track: Mengambil track yang aktif untuk ditambahkan ke dalam library.
• Play Selected Track: Untuk mendengarkan track yang aktif.
• Record Voice: Proses dubbing, merekam suara langsung dengan menggunakan mikrofon.
• Import from Audio CD: menampilkan kotak dialog untuk mengimpor musik dari cd audio.
• Playback Speed: Mengatur tingkat kecepatan klip audio.
• Audio Filter: Mengatur jenis audio filter.
5.2.2. AUTO MUSIC
Pada panel opsi selain tab Music & Voice terdapat tab Auto Music. Fungsi Auto Music adalah membuat musik latar secara otomatis dengan menggunakan file musik dari library.
Keterangan tab Auto Music:
o Duration: Menampilkan panjang durasi musik/suara dalam format jam:menit:detik:frames.
o Volume: Menentukan ukuran volume suara.
o Fade-in: Menaikkan volume pada awal klip.
o Fade-out: Menurunkan volume pada akhir klip.
o Scope: Menentukan cara program untuk mencari file SmartSound. Ada empat jenis yaitu Local, Mounted, Owned dan All.
o Library: Daftar library yang tersedia.
o Music: Pilihan musik untuk ditambahkan dalam proyek.
o Variation: Daftar variasi musikal instrumen dan tempo.
o Play Selected Music: Memainkan musik dengan variasi yang dipilih.
o Add to Timeline: Memasukkan track yang dipilih kedalam music track dalam timeline.
o Auto trim: Secara otomatis memotong klip audio sesuai dengan ruang kosong pada posisi Jog Slider.
o SmartSound Quicktracks: Menampilkan kotak dialog yang berisi informasi dan pengaturan untuk SmartSound Library.
DAFTAR PUSTAKA
Handi Candra, Vidoe Editing untuk Orang Awam, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2005.
Dominikus Juju., Membuat Video Klip dengan Ulead Video Studio & Ulead Cool 3D, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2006.
http://www.smartdv.co.uk/product.php/150/0/
http://www.ulead.com/learning/vs9.htm
http://digitalproducer.digitalmedianet.com/articles/viewarticle.jsp?id=32374
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Tahukah kalian, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Lebih lanjut pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam pasal 1 (1) UU No.9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau oarang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/ atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi(unjuk rasa), mogok makan.
B. Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan memperoleh perlundungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus di taati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapatdi muka umum (Pasal 3 UU No.9 Tahun 1998), yaitu:
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. Asas musyawarah dan mufakat,
3. Asas kepastian hukum dan keadilan,
4. Asas proporsionalitas, dan
5. Asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dn bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No.9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No.9 Tahun 1998), yaitu:
1. Melindungi hak asasi manusia,
2. Menghargai asas legalitas,
3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. Menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No.9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicaraan dilakukan secara bersifat spontan.
C. Aktualitas Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakuka melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.
Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung kerumah tetangganya, ketika seseorang bertemu dengan teman atau sahabatnya disuatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung dan sebagainya. Forum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum dilapangan terbuka.
Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antar pribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:
1. Saluran komunikasi antar pribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti handphone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti liflet, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.
Penggunaan saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
1. Hak untuk berkomunikasi,
2. Hak untuk memperoleh informasi,
3. Hak untuk mencari informasi,
4. Hak untuk memiliki informasi,
5. Hak untuk menyimpan informasi,
6. Hak untuk mengolah informasi,
7. Hak untuk menyampaikan informasi,
8. Hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggung jawaban, maka akan menimbulkan hal-hal ynag bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas ynag tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrok massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban stiap warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No.9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan diatas.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Tahukah kalian, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
A. Hakekat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Lebih lanjut pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam pasal 1 (1) UU No.9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau oarang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/ atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3. Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi(unjuk rasa), mogok makan.
B. Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangab dengan tujuan pengaturan tentan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secar bebas dan memperoleh perlundungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998):
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus di taati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapatdi muka umum (Pasal 3 UU No.9 Tahun 1998), yaitu:
1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. Asas musyawarah dan mufakat,
3. Asas kepastian hukum dan keadilan,
4. Asas proporsionalitas, dan
5. Asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dn bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No.9 Tahun 1998) terdiri atas:
1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No.9 Tahun 1998), yaitu:
1. Melindungi hak asasi manusia,
2. Menghargai asas legalitas,
3. Menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. Menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No.9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicaraan dilakukan secara bersifat spontan.
C. Aktualitas Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakuka melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.
Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung kerumah tetangganya, ketika seseorang bertemu dengan teman atau sahabatnya disuatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung dan sebagainya. Forum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum dilapangan terbuka.
Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antar pribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:
1. Saluran komunikasi antar pribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti handphone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti liflet, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.
Penggunaan saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
1. Hak untuk berkomunikasi,
2. Hak untuk memperoleh informasi,
3. Hak untuk mencari informasi,
4. Hak untuk memiliki informasi,
5. Hak untuk menyimpan informasi,
6. Hak untuk mengolah informasi,
7. Hak untuk menyampaikan informasi,
8. Hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggung jawaban, maka akan menimbulkan hal-hal ynag bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas ynag tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrok massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban stiap warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No.9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan diatas.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
Senin, 22 Februari 2010
HUBUNGAN PROKLAMASI DAN UUD 1945
HUBUNGAN PROKLAMASI DAN UUD 1945
UUD 1945 MERUPAKAN PERWUJUDAN KONKRET (KRISTALISASI) CITA-CITA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Proklamasi kemerdekaan sebagai keputusan politik tertinggi memiliki antara lain, sebagai berikut:
1. Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menegaskan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan itu juga sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama cita-citakan.
2. Proklamasi kemerdekaan menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
3. Proklamasi merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan salah satu sumber hukum bagi negara Indonesia dan menjadi landasan hukum bagi pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 mempunyai hubungan yang sangat erat sebagai satu kesatuan proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 juga memiliki hubungan yang erat karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dan ketiganya mempunyai hubungan erat satu sama lainnya.
Naskah teks Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 terdiri dari dua alinea. Alinea Pertama berisi pernyataan Indonesia merdeka. Sedangkan alinea kedua menjelaskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh pemimpin bangsa kita setelah Indonesia merdeka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Tindakan yang dilakukan setelah kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 ialah penyelenggaraan sidang I para pemimpin bangsa Indonesia yang tergabung dalam anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sidang I PPKI terjadi pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang I PPKI ini berhasil ditetapkan beberapa keputusan penting yang menjadi landasan bagi ketatanegaraan Indonesia. Keputusan-keputusan penting itu adalah:
a) Menetapkan UUD 1945.
b) Memilih Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
c) Untuk sementara Presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, sejak tanggal itu UUD 1945 menjadi konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 yang ditetapkan itu memiliki sistematika sebagai berikut:
1) Pembukaan, yang memuat 4 alinea.
2) Batang Tubuh, yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada Batang Tubuh UUD 1945, karena di adalam Pembukaan UUD 1945 tercantum pernyataan Kemerdekaan Indonesia. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang fundamental.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental didasarkan atas fakta sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945 dibentuk oleh para pendiri negara Indonesia, yaitu PPKI.
2. Pembukaan UUD 1945 memuat:
a. Tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indnesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b. Asas politik negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
c. Falsafah negara: (1) Ketuhanan Ynag Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya UUD.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara Republik Indonesia, Pembukaan UUD 1945 tetap melekat pada kelangsungan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab, merubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah atau membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kemerdekaan negara Republik Indonesia secara rinci dan sekaligus sebagai kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai hubungan yang erat dengan Batang Tubuh UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “Pokok pikiran Persatuan; Keadilan sosial; Kedaulatan rakyat; dan Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada Batang Tubuh UUD 1945, karena di adalam Pembukaan UUD 1945 tercantum pernyataan Kemerdekaan Indonesia dan merupakan kaidah negara yang fundamental.
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan secara Rinci
Pernyataan kemerdekaan Indonesia secara rinci tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea Pertama menjelaskan bahwa kemerdekaan pada hakikatnya adalah hak segala bangsa. Maksudnya, kemerdekaan itu tidak hanya milik satu bangsa saja, melainkan milik semua bangsa termasuk bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mencantumkan hak itu secara tegas, bunyinya: “Bahwa sesengguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
b. Alinea Kedua menjelaskan bahwa kemerdekaan itu harus diperjuangkan dalam suatu pergerakkan sampai kedepan pintu kemerdekaan. Maksudnya, kemerdekaan itu tidak datang dengan sendirinya.Kemerdekaan itu diperoleh melelui proses perjuangan yang amat berat. Perjuangan itu akhirnya menghantar bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan. Adapun bunyi alinea kedua selengkapnya sebagai berikut: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
c. Alinea Ketiga berisi Pernyataan kemerdekaan Indonesia. Bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut: “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
d. Alinea Keempat menjelaskan tindakan-tindakan yang akan diambil setelah menyatakan kemerdekaan Indonesia.Tindakan-tindakan itu adalah sebagai berikut:
1) Membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia.
2) Merumuskan tujuan Negara Indonesia.
3) Membentuk Undang-Undang Dasar.
4) Membentuk suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan pancasila.
2. Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kemerdekaan negara Republik Indonesia secara rinci dan sekaligus sebagai kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai hubungan yang erat dengan Batang Tubuh UUD 1945. Dikatakan demikian karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah, sebagai berikut:
a. Pokok pikiran Persatuan, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumapah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok pikiran Keadilan Sosial, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Pokok pikiran Kedaulatan Rakyat, negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan/ perwakilan.
d. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 disebut sebagai kaidah negara yang fundamental, didasarkan atas hal-hal berikut:
a. Menurut teori yang dikemukakan oleh Prof. Drs. Notonegoro, SH, di dalam tertib hukum dapat diadakan pembagian susunan yang berjenjang. Undang-Undang Dasar tidak merupakan hukum yang tertinggi. Diatasnya masih ada dasar-dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar yang pada hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar. Dan itulah yang dinamakan POKOK-POKOK KAIDAH NEGARA YANG FUNDAMENTAL.
b. Pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu harus mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu:
1) Proses terjadinya:
(a) Ditentukan oleh pembentuk negara.
(b) Dijelmakan dalam bentuk “pernyataan lahir” sebagai penjelmaan kehendaknya untuk menentukan dasar-dasar bagi negara yang dibentuk.
2) Isinya:
(a) Memuat dasar-dasar negara yang dibentuk:
• Dasar cita-cita kerohanian (asas falsafah negara).
• Dasar cita-cita kenegaraan (asas politik).
• Cita-cita hidup kemasyarakatan (tujuan negara).
(b) Merupakan sumber hukum dari UUD.
Dalam pengertian hukum negara, pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk.
Bagi negara Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena hal-hal berikut:
1. Pertama, Pembukaan UUD 1945 dibentuk/ ditentukan oleh para pendiri negara Indonesia/ pembentuk negara, aitu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2. Kedua, Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran, yang merupakan pernyataan lahir dari penjelmaan kehendak untuk menentukan dasar-dasar yang dibentuk, yaitu:
a. Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Tanah Air.
b. Negara berdiri di atas segala paham golongan, suku, dan paham perorangan. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia.
c. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
d. Negara RI berkedaulatan rakyat berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
e. Negara RI berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menganut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pembukaan UUD 1945 memuat asas falsafah negara, asas politik negara, tujuan negara, serta menetapkan adanya UUD negara. Secara sederhana dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Dasar cita-cita kerohanian (asas falsafah negara).
Falsafah negara:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Asas politik: Republik yang berkedaulatan Rakyat
Asas politik negara:
Susunan Negara Republik Indonesia yan berkedaulatan rakyat.
c. Tujuan negara, tertuang pada alinea ke-4
Tujuan negara:
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
3. Ketiga, Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya UUD. Ketentuan tersebut tertuang pada kalimat yang berbunyi, “... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia”.
Batang Tubuh UUD 1945
Menurut ketatanegaraan Indonesia, yang dimaksud dengan konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama negara Indonesia. Dinamakan Undang-Undang Dasar tahun 1945 karena diproses dan ditetapkan pada tahun 1945, persisnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Konstitusi pertama atau UUD 1945 memiliki Batang Tubuh yang memuat 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Konstitusi pertama negara Indonesia yang dikenal dengan singkatan “UUD 1945” adalah konstitusi yang memuat aturan-aturan pokok sehingga disebut komnstitusi yang singkat. Disamping itu, UUD 1945 mempunyai siat fleksibel (luwes) karena konstitusi/ UUD 1945 itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat.
Konstitusi pertama negara RI atau UUD 1945 hanya mengatur tiga masalah pokok. Ketiga masalah pokok itu merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan oleh negara mana pun di atas dunia ini. Sebab ketiga hal pokok itu akan menentukan wujud dan corak bagaimana negara itu akan diatur dikelola, dan dikembangkan sesuai dasar masing-masing negara yang bersangkutan.
Adapun ketiga masalah pokok itu adalah kelompok pasal yang berisi materi-materi seperti tersebut dibawah ini.
1. Kelompok pasal yang berisi materi yang mengatur sistem pemerintahan negara, lembaga-lembaga negara, serta hubungan antar lembaga negara manapun.
2. Kelompok pasal yang berisi materi yang mengatur warga negara, termasuk hak dan kewajibannya, serta hubungan antar warga negara dengan pemerintah serta warga negara.
3. Kelompok pasal yang berisi materi yang mengatur hal-hal lain, misalnya tentang bendera, bangsa, perubahan UUD, dan lain-lain, serta kalau dikaitkan dengan pembukaan UUD juga mengandung konsep dasar tentang masalah politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam, yang disingkat dengan POLEKSOSBUD HANKAM.
Jadi, kalau kita ingin mempelajari pasal-pasal UUD 1945, maka kita harus mengingat ketiga kelompok pasal itu demi mempermudah pemahaman kita mengenai sistem kenegaraan (1), warga negara (2), dan hal-hal lain (3).
Sistem Kenegaraan dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam penjelasannya menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara, kita dapat menganut sistem tersendiri sesuai dengan pola dasar dan falsafah negara kita, yakni Pancasila. Sistem kenegaraan dalam UUD 1945 memiliki tujuh sistem pemerintahan negara. Ketujuh pokok utama sistem pemerintahan negara tersebut adalah:
1. Negara berdasarkan hukum, Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, bukan atas dasar kekuasaan. Itu berarti, kekuasaan harus dilandasi oleh hukum agar tidak sewenang-wenang.
2. Pemerintah yang konstitusional, artinya cara memerintah/ menyelenggarakan negara ditentukan dan dibatasi oleh konstitusi yang tiada lain adalah UUD 1945.
3. Adanya lembaga tertinggi negara, dalam konstitusi pertama sebelum amandemen (diadakan perubahan pada masa keanggotaan MPR tahun 1999-2004) disebutkan bahwa kedaulatan itu milik rakyat, namun dikuasakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat/ MPR. Karenamemegang kedaulatan rakyat, MPR disebut sebagai “Lembaga Tertinggi Negara”. Sementara penyelenggara pemerintahan adalah Presiden, yang mendapat mandat dari MPR; karenanya, Presiden disebut mandataris MPR. Karena MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat, Presiden ang mendapat mandat dari MPR disebut mandataris seluruh rakyat Indonesia.
4. Kepala negara dan kepala pemerintahan, selain sebagai kepala pemerintahan, Presiden menurut UUD 1945 juga sekaligus sebagai kepala negara dan mandataris. Ia penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
5. DPR, disamping Presiden, ada juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden dan DPR kedudukannya sama tinggi. Secara bersama-sama keduanya membuat undang-undang. Presiden dan DPR dinamakan Lembaga Tinggi Negara. Dijelaskan pula bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden.
6. Menteri-menteri, dalam menjalankan tugas pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR atau MPR, akan tetapi kepada Presiden. Menteri-menteri itu sewaktu-waktu dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
7. Adanya keterlibatan masyarakat dalam negara itu sendiri, kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas mengandung makna, bahwa Presiden itu penyelenggara pemerintahan tertinggi, tetapi tetap dibawah MPR; walaupun kekuasaannya banyak, akan tetapi tidak dapat sewenang-wenang, sebab dibatasi oleh konstitusi/ UUD 1945, oleh hukum dan juga selalu dikontrol atau diawasi oleh DPR.
Dalam konstitusi pertama atau UUD 1945 sebelum amandemen,disebutkan adanya lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lembaga tertinggi negara yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
2. Lembaga-lembaga tinggi negara adalah:
a. Presiden,
b. DPA (Dewan Pertimbangan Agung),
c. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
d. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan
e. MA (Mahkamah Agung).
a. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan ini merupakan dewan penasihat Presiden. Kalau Presiden meminta/ bertanya sesuatu kepada DPA, maka DPA wajib memberikan jawabannya. DPA juga mempunyai hak untuk memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden. Oleh sebab itu, pimpinan dan anggota-anggota DPA itu dipilih dari orang/ tokoh yang telah banyak pengalamannya, baik dalam bidang pemerintahan, politik maupun , militer.
b. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan ini bertugas memeriksa apakah keuangan negara terutama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) telah digunakan dengan semestinya oleh pemerintah. Setiap hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR, guna dipelajari dan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun APBN yang baru.
c. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah badan peradilan tertinggi, muara dari segala macam peradilan yang ada. Di bawah mahkamah agung ada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, kesemuanya itu disebut peradilan umum, sedang disamping itu ada peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama. Dari ketiga peradilan serta tingkatannya, semua berpuncak pada mahkamah agung, sebagai lembaga penegak keadilan.
Semua lembaga baik tertinggi dan lembaga tinggi negara di atas, kecuali mahkamah agung, tiap 5 tahun harus disusun kembali, yang diawali dengan pemilihan umum. Sedangkan, mahkamah agung ditetapkan berdasarkan usia. Kalau usia baik ketua maupun wakil-wakilnya serta hakim-hakim agung sudah mencapai 65 tahun, maka harus dipensiunkan.
Disamping lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara, ada juga lembaga negara yang tingkatnya lebih rendah, yakni pemerintah daerah yang terdiri dari:
1. pemerintah daerah tingkat I.
2. pemerintah daerah tingkat II.
Semua sistem pemerintahan negara tadidikelompokkan dari pasal 1 sampai dengan pasal 25 UUD 1945
UUD 1945 MERUPAKAN PERWUJUDAN KONKRET (KRISTALISASI) CITA-CITA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Proklamasi kemerdekaan sebagai keputusan politik tertinggi memiliki antara lain, sebagai berikut:
1. Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik yang panjang dalam membangun dan menegaskan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan itu juga sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama cita-citakan.
2. Proklamasi kemerdekaan menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti bahwa Proklamasi kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
3. Proklamasi merupakan titik berangkat pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus titik awal sejarah pemerintahan Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan salah satu sumber hukum bagi negara Indonesia dan menjadi landasan hukum bagi pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 mempunyai hubungan yang sangat erat sebagai satu kesatuan proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 juga memiliki hubungan yang erat karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dan ketiganya mempunyai hubungan erat satu sama lainnya.
Naskah teks Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 terdiri dari dua alinea. Alinea Pertama berisi pernyataan Indonesia merdeka. Sedangkan alinea kedua menjelaskan tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh pemimpin bangsa kita setelah Indonesia merdeka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Tindakan yang dilakukan setelah kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 ialah penyelenggaraan sidang I para pemimpin bangsa Indonesia yang tergabung dalam anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Sidang I PPKI terjadi pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang I PPKI ini berhasil ditetapkan beberapa keputusan penting yang menjadi landasan bagi ketatanegaraan Indonesia. Keputusan-keputusan penting itu adalah:
a) Menetapkan UUD 1945.
b) Memilih Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
c) Untuk sementara Presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, sejak tanggal itu UUD 1945 menjadi konstitusi negara Indonesia. UUD 1945 yang ditetapkan itu memiliki sistematika sebagai berikut:
1) Pembukaan, yang memuat 4 alinea.
2) Batang Tubuh, yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada Batang Tubuh UUD 1945, karena di adalam Pembukaan UUD 1945 tercantum pernyataan Kemerdekaan Indonesia. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang fundamental.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental didasarkan atas fakta sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 1945 dibentuk oleh para pendiri negara Indonesia, yaitu PPKI.
2. Pembukaan UUD 1945 memuat:
a. Tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indnesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b. Asas politik negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
c. Falsafah negara: (1) Ketuhanan Ynag Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya UUD.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara Republik Indonesia, Pembukaan UUD 1945 tetap melekat pada kelangsungan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab, merubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah atau membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kemerdekaan negara Republik Indonesia secara rinci dan sekaligus sebagai kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai hubungan yang erat dengan Batang Tubuh UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “Pokok pikiran Persatuan; Keadilan sosial; Kedaulatan rakyat; dan Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada Batang Tubuh UUD 1945, karena di adalam Pembukaan UUD 1945 tercantum pernyataan Kemerdekaan Indonesia dan merupakan kaidah negara yang fundamental.
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan secara Rinci
Pernyataan kemerdekaan Indonesia secara rinci tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea Pertama menjelaskan bahwa kemerdekaan pada hakikatnya adalah hak segala bangsa. Maksudnya, kemerdekaan itu tidak hanya milik satu bangsa saja, melainkan milik semua bangsa termasuk bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mencantumkan hak itu secara tegas, bunyinya: “Bahwa sesengguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
b. Alinea Kedua menjelaskan bahwa kemerdekaan itu harus diperjuangkan dalam suatu pergerakkan sampai kedepan pintu kemerdekaan. Maksudnya, kemerdekaan itu tidak datang dengan sendirinya.Kemerdekaan itu diperoleh melelui proses perjuangan yang amat berat. Perjuangan itu akhirnya menghantar bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan. Adapun bunyi alinea kedua selengkapnya sebagai berikut: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
c. Alinea Ketiga berisi Pernyataan kemerdekaan Indonesia. Bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut: “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
d. Alinea Keempat menjelaskan tindakan-tindakan yang akan diambil setelah menyatakan kemerdekaan Indonesia.Tindakan-tindakan itu adalah sebagai berikut:
1) Membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia.
2) Merumuskan tujuan Negara Indonesia.
3) Membentuk Undang-Undang Dasar.
4) Membentuk suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan pancasila.
2. Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pernyataan kemerdekaan negara Republik Indonesia secara rinci dan sekaligus sebagai kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai hubungan yang erat dengan Batang Tubuh UUD 1945. Dikatakan demikian karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dituangkan di dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.
Adapun pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah, sebagai berikut:
a. Pokok pikiran Persatuan, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumapah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok pikiran Keadilan Sosial, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Pokok pikiran Kedaulatan Rakyat, negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas permusyawaratan/ perwakilan.
d. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan UUD 1945 disebut sebagai kaidah negara yang fundamental, didasarkan atas hal-hal berikut:
a. Menurut teori yang dikemukakan oleh Prof. Drs. Notonegoro, SH, di dalam tertib hukum dapat diadakan pembagian susunan yang berjenjang. Undang-Undang Dasar tidak merupakan hukum yang tertinggi. Diatasnya masih ada dasar-dasar pokok bagi Undang-Undang Dasar yang pada hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar. Dan itulah yang dinamakan POKOK-POKOK KAIDAH NEGARA YANG FUNDAMENTAL.
b. Pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu harus mengandung beberapa unsur mutlak, yaitu:
1) Proses terjadinya:
(a) Ditentukan oleh pembentuk negara.
(b) Dijelmakan dalam bentuk “pernyataan lahir” sebagai penjelmaan kehendaknya untuk menentukan dasar-dasar bagi negara yang dibentuk.
2) Isinya:
(a) Memuat dasar-dasar negara yang dibentuk:
• Dasar cita-cita kerohanian (asas falsafah negara).
• Dasar cita-cita kenegaraan (asas politik).
• Cita-cita hidup kemasyarakatan (tujuan negara).
(b) Merupakan sumber hukum dari UUD.
Dalam pengertian hukum negara, pokok-pokok kaidah negara yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk.
Bagi negara Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena hal-hal berikut:
1. Pertama, Pembukaan UUD 1945 dibentuk/ ditentukan oleh para pendiri negara Indonesia/ pembentuk negara, aitu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
2. Kedua, Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran, yang merupakan pernyataan lahir dari penjelmaan kehendak untuk menentukan dasar-dasar yang dibentuk, yaitu:
a. Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Tanah Air.
b. Negara berdiri di atas segala paham golongan, suku, dan paham perorangan. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia.
c. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
d. Negara RI berkedaulatan rakyat berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan.
e. Negara RI berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menganut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pembukaan UUD 1945 memuat asas falsafah negara, asas politik negara, tujuan negara, serta menetapkan adanya UUD negara. Secara sederhana dapat disebutkan sebagai berikut:
a. Dasar cita-cita kerohanian (asas falsafah negara).
Falsafah negara:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
(3) Persatuan Indonesia
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Asas politik: Republik yang berkedaulatan Rakyat
Asas politik negara:
Susunan Negara Republik Indonesia yan berkedaulatan rakyat.
c. Tujuan negara, tertuang pada alinea ke-4
Tujuan negara:
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
3. Ketiga, Pembukaan UUD 1945 menetapkan adanya UUD. Ketentuan tersebut tertuang pada kalimat yang berbunyi, “... disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia”.
Batang Tubuh UUD 1945
Menurut ketatanegaraan Indonesia, yang dimaksud dengan konstitusi Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi pertama negara Indonesia. Dinamakan Undang-Undang Dasar tahun 1945 karena diproses dan ditetapkan pada tahun 1945, persisnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Konstitusi pertama atau UUD 1945 memiliki Batang Tubuh yang memuat 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Konstitusi pertama negara Indonesia yang dikenal dengan singkatan “UUD 1945” adalah konstitusi yang memuat aturan-aturan pokok sehingga disebut komnstitusi yang singkat. Disamping itu, UUD 1945 mempunyai siat fleksibel (luwes) karena konstitusi/ UUD 1945 itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat.
Konstitusi pertama negara RI atau UUD 1945 hanya mengatur tiga masalah pokok. Ketiga masalah pokok itu merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan oleh negara mana pun di atas dunia ini. Sebab ketiga hal pokok itu akan menentukan wujud dan corak bagaimana negara itu akan diatur dikelola, dan dikembangkan sesuai dasar masing-masing negara yang bersangkutan.
Adapun ketiga masalah pokok itu adalah kelompok pasal yang berisi materi-materi seperti tersebut dibawah ini.
1. Kelompok pasal yang berisi materi yang mengatur sistem pemerintahan negara, lembaga-lembaga negara, serta hubungan antar lembaga negara manapun.
2. Kelompok pasal yang berisi materi yang mengatur warga negara, termasuk hak dan kewajibannya, serta hubungan antar warga negara dengan pemerintah serta warga negara.
3. Kelompok pasal yang berisi materi yang mengatur hal-hal lain, misalnya tentang bendera, bangsa, perubahan UUD, dan lain-lain, serta kalau dikaitkan dengan pembukaan UUD juga mengandung konsep dasar tentang masalah politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam, yang disingkat dengan POLEKSOSBUD HANKAM.
Jadi, kalau kita ingin mempelajari pasal-pasal UUD 1945, maka kita harus mengingat ketiga kelompok pasal itu demi mempermudah pemahaman kita mengenai sistem kenegaraan (1), warga negara (2), dan hal-hal lain (3).
Sistem Kenegaraan dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 dalam penjelasannya menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan negara, kita dapat menganut sistem tersendiri sesuai dengan pola dasar dan falsafah negara kita, yakni Pancasila. Sistem kenegaraan dalam UUD 1945 memiliki tujuh sistem pemerintahan negara. Ketujuh pokok utama sistem pemerintahan negara tersebut adalah:
1. Negara berdasarkan hukum, Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, bukan atas dasar kekuasaan. Itu berarti, kekuasaan harus dilandasi oleh hukum agar tidak sewenang-wenang.
2. Pemerintah yang konstitusional, artinya cara memerintah/ menyelenggarakan negara ditentukan dan dibatasi oleh konstitusi yang tiada lain adalah UUD 1945.
3. Adanya lembaga tertinggi negara, dalam konstitusi pertama sebelum amandemen (diadakan perubahan pada masa keanggotaan MPR tahun 1999-2004) disebutkan bahwa kedaulatan itu milik rakyat, namun dikuasakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat/ MPR. Karenamemegang kedaulatan rakyat, MPR disebut sebagai “Lembaga Tertinggi Negara”. Sementara penyelenggara pemerintahan adalah Presiden, yang mendapat mandat dari MPR; karenanya, Presiden disebut mandataris MPR. Karena MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat, Presiden ang mendapat mandat dari MPR disebut mandataris seluruh rakyat Indonesia.
4. Kepala negara dan kepala pemerintahan, selain sebagai kepala pemerintahan, Presiden menurut UUD 1945 juga sekaligus sebagai kepala negara dan mandataris. Ia penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi dibawah MPR.
5. DPR, disamping Presiden, ada juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden dan DPR kedudukannya sama tinggi. Secara bersama-sama keduanya membuat undang-undang. Presiden dan DPR dinamakan Lembaga Tinggi Negara. Dijelaskan pula bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden.
6. Menteri-menteri, dalam menjalankan tugas pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR atau MPR, akan tetapi kepada Presiden. Menteri-menteri itu sewaktu-waktu dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
7. Adanya keterlibatan masyarakat dalam negara itu sendiri, kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas mengandung makna, bahwa Presiden itu penyelenggara pemerintahan tertinggi, tetapi tetap dibawah MPR; walaupun kekuasaannya banyak, akan tetapi tidak dapat sewenang-wenang, sebab dibatasi oleh konstitusi/ UUD 1945, oleh hukum dan juga selalu dikontrol atau diawasi oleh DPR.
Dalam konstitusi pertama atau UUD 1945 sebelum amandemen,disebutkan adanya lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lembaga tertinggi negara yaitu MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
2. Lembaga-lembaga tinggi negara adalah:
a. Presiden,
b. DPA (Dewan Pertimbangan Agung),
c. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),
d. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan
e. MA (Mahkamah Agung).
a. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Dewan ini merupakan dewan penasihat Presiden. Kalau Presiden meminta/ bertanya sesuatu kepada DPA, maka DPA wajib memberikan jawabannya. DPA juga mempunyai hak untuk memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden. Oleh sebab itu, pimpinan dan anggota-anggota DPA itu dipilih dari orang/ tokoh yang telah banyak pengalamannya, baik dalam bidang pemerintahan, politik maupun , militer.
b. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan ini bertugas memeriksa apakah keuangan negara terutama APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) telah digunakan dengan semestinya oleh pemerintah. Setiap hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR, guna dipelajari dan dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun APBN yang baru.
c. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah badan peradilan tertinggi, muara dari segala macam peradilan yang ada. Di bawah mahkamah agung ada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, kesemuanya itu disebut peradilan umum, sedang disamping itu ada peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama. Dari ketiga peradilan serta tingkatannya, semua berpuncak pada mahkamah agung, sebagai lembaga penegak keadilan.
Semua lembaga baik tertinggi dan lembaga tinggi negara di atas, kecuali mahkamah agung, tiap 5 tahun harus disusun kembali, yang diawali dengan pemilihan umum. Sedangkan, mahkamah agung ditetapkan berdasarkan usia. Kalau usia baik ketua maupun wakil-wakilnya serta hakim-hakim agung sudah mencapai 65 tahun, maka harus dipensiunkan.
Disamping lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara, ada juga lembaga negara yang tingkatnya lebih rendah, yakni pemerintah daerah yang terdiri dari:
1. pemerintah daerah tingkat I.
2. pemerintah daerah tingkat II.
Semua sistem pemerintahan negara tadidikelompokkan dari pasal 1 sampai dengan pasal 25 UUD 1945
Rabu, 17 Februari 2010
dasar negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
2. Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3. Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.5 Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
METODE PENULISAN
1.2 Objek Penulisan
Objek penulisan makalah ini adalah mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan filosofis Pancasila, fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia, dan bagaimana falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
2.2 Dasar Pemilihan Objek
Makalah ini membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai falsafah negara Indonesia yang terdapat dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.
2.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
2.4 Metode Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah
BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN
1.1 Landasan Filosofis Pancasila
Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
3.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu:
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Soeharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebagainya), agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
3.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
3.2.2 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
3.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
3.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
Mufakat atau Demokrasi.
Kesejahteraan sosial.
Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai Konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Saran
Warga negara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
1.2 Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apakah landasan filosofis Pancasila?
2. Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
3. Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3. Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.4 Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
1.5 Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
METODE PENULISAN
1.2 Objek Penulisan
Objek penulisan makalah ini adalah mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan filosofis Pancasila, fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia, dan bagaimana falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
2.2 Dasar Pemilihan Objek
Makalah ini membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai falsafah negara Indonesia yang terdapat dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.
2.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
2.4 Metode Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah
BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN
1.1 Landasan Filosofis Pancasila
Pengertian Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
3.1.2 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu:
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Soeharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebagainya), agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
3.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
3.2.2 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
3.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
3.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
Kebangsaan Indonesia.
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
Mufakat atau Demokrasi.
Kesejahteraan sosial.
Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).
Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai Konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Prikemanusiaan.
Kebangsaan.
Kerakyatan.
Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Saran
Warga negara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Langganan:
Postingan (Atom)