PERBANKAN
Pendahuluan
Bank berasal dari bahasa Italia yaitu BANCO yang artinya Bangku.
Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998
Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
Bank dapat diartikan sebagai Lembaga Keuangan yang kegiatan utamanya adalah sebagai salah satu financial intermediary yang menghimpun dana dari masyarakat luas dan menyalurkan dananya. Bank juga bertujuan mendapatkan keuntungan dari seluruh produk dan jasa yang diberikan olehnya.
Bank menurut H. Malayu S.P Hasibuan
Bank umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksanaan lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter serta dinamisator pertumbuhan perekonomian.
Fungsi Bank
Bank sangat berperan besar dala membantu memajukan aktifitas perekonomian dalam suatu negara. Maka dari itu bank berfungsi penghimpun dana dan penyalur dana dan memberikan jasa kepada bank lainnya serta menjadi lembaga perantara.
Menghimpun Dana
Menghimpun dana dari masyarakat luas yang berlebihan. Ia dapat berupa demand deposit (giro), saving deposit (tabungan) dan time deposit (deposito). Dalam sistem konvensional pada produk ini sangat dikenal istilah bunga (interest). Demand deposit (giro) dan saving deposit (tabungan) adalah bentuk dana murah bagi bank, karena produk ini memerlukan bunga yang relatif kecil untuk operasionalnya dan time deposit (deposito) adalah biaya mahal, karena ia memerlukan bunga yang besar untuk operasionalnya.
Menyalurkan Dana
Menyalurkan dana yang berlebih (yang telah dihimpun) kepada unit-unit yang membutuhkan. Sebagai pinjaman kredit kepada yang memerlukan, baik berupa lembaga ataupun individu, ataupun dipakai di pasar modal agar mendapatkan return yang telah diperkirakan.
Pinjaman dapat bersifat produktif ataupun konsumtif. Pinjaman produktif adalah pinjaman yang dipakai untuk modal usaha (modal kerja) ataupun sebagai melanjutkan usaha yang telah ada (investasi) untuk menjadikan usaha yang lebih besar dan lebih luas.
Jasa Bank
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
1. Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan. Yaitu suatu jaminan bank kepada nasabah dalam pembiayaan suatu proyek tertentu.
2. Kliring (Clearing)
Jasa penarikan warkat (cek atau BG) yang berasal dari dalam satu kota, termasuk transfer dalam kota antar bank. Untuk penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri dinamakan Collection (inkaso).
3. Letter of Credit (L/C)
Merupakan suatu jasa bank yang membantu masyarakat dalam aktivitas perdagangan ekspor dan impor untuk antar negara.
4. Safe Deposit Box
Suatu jasa yang diberikan Bank untuk menyimpan berbagai dokumen atau barang-barang berharga, safe deposit box lebih dikenal dengan Safe Loket.
5. Bank Notes / Valas
Merupakan kegiatan jual-beli mata uang asing jika disediakan oleh Bank.
6. Transfer
Jasa pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negri.
7. ATM (Auto Teller Machine)
Jasa penarikan uang tunai (cash) dari mesin ATM yang telah terdapat di berbagai sudut daerah dan kini dapat melakukan berbagai transaksi seperti pembayaran tagihan kredit, transfer, pembayaran air, tiket pesawat, hingga pembelian pulsa.
8. dll
Bank Card, Traveller Cheque, Underwriting, Real Time Gross Settlement (RTGS), Tabungan Berencana (tabungan tanpa bunga anjuran dari pemerintah RI), Tabungan Dollar, Tabungan Haji, Tabungan Pendidikan, Western Union, Pension Fund, dan berbagai jasa perbankan lainnya.